Yogya (KR) – Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan, Dana Keistimewaan (Danais) tidak dapat digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Mengingat mekanisme penggunaan Danais sudah ada aturannya tersendiri.
Hal tersebut diungkapkan Sultan usai rapat paripurna di DPRD DIY, Jumat (8/4). Pernyataan ini sekaligus menjawab hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, upaya pengentasan kemiskinan di DIY belum sepenuhnya teratasi.
Seperti diketahui BPK mengingatkan Pemda DIY soal masih tingginya angka kemiskinan. Karena, meski DIY meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangannya ke BPK, namun DIY masih sulit menangani masalah kemiskinan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan DIY mencapai 12,8 persen atau 503.140 penduduk. BPS mencatat garis kemiskinan di DIY sebesar Rp 482.855 per kapita per bulan.
Anggota BPK Nyoman Adhi suryadnyana saat di DPRD DIY meminta Pemda DIY harus mempercepat akselerasi penanggulangan kemiskinan karena saat ini masih jadi permasalahan. Menurut Nyoman, Pemda DIY harus mengoptimalkan sumberdaya yang dimiliki untuk menekan angka kemiskinan. Pengembangan infrastruktur juga perlu dilakukan.
Gubernur DIY kemudian mengakui, angka kemiskinan yang dimaksud itu masuk abu-abu, begitu di rumah sakit dua hari sudah pasti jatuh miskin. “Enggak mungkin tidak. Makanya kita cari jalan keluar yang abu-abu itu bisa kita jaga supaya tidak turun. Begitu turun pasti miskin lagi,” katanya.
Dijelaskan Sultan, golongan warganya yang miskin abu-abu itu adalah mereka yang berada pada garis level pengeluaran yang dikonsumsi setiap bulannya sekitar Rp 400-500 ribu. Padahal standar biar tidak dikatakan miskin, pengeluarannya di atas 500 ribu untuk konsumsi sebulan. Banyak abu-abu di tengah jalan, maka ini menimbulkan orang miskin lebih besar lagi. Hal-hal seperti ini yang harus dihindari di waktu mendatang.
Menurut Sultan, cara yang cepat untuk menjaga agar orang miskin tidak kembali miskin adalah dengan meningkatkan pengeluaran bulanan mereka. Jika tidak meningkat, itu artinya konsumsi mereka masih rendah. Karena pengeluran orang miskin di Yogya Rp420 ribu perbulan minus kesehatan dan Pendidikan.
Pemda sendiri mengakui sulit memberikan bantuan bulanan untuk peningkatan konsumsi. Sultan mencontohkan, jika di bulan ini Pemda bisa memberikan bantuan senilai Rp 800 ribu, maka itu hanya bisa diberikan sekali. Bulan selanjutnya pengeluarannya kembali ke angka Rp 420 ribu.
Dalam kesempatan tersebut Sultan juga menegaskan, tidak ada kemungkinan pemberian bantuan dengan skema BLT melalui Danais. Karena dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu tidak semuanya bisa menggunakan Danais.
“Persentasenya ada, tidak untuk BLT, Danais untuk lima kewenangan yang sudah ada. Karena pandemi saja, Kementrian Keuangan meringankan beban daerah dengan sebagian persentase tertentu untuk menolong orang miskin,” tandasnya. (Awh)-d
Selengkapnya: Tautan