Dugaan Korupsi

Kejati  Ambil  Alih Kasus Radio Bantul

YOGYAKARTA – Setelah menggarap kasus dugaan korupsi[1] hibah Persiba[2], Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kini mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Radio Bantul dari tangan Kejaksaan Negeri atau Kejari Bantul.

            Komisi Pemberantasan Korupsi[3] (KPK) pun menyatakan komitmennya untuk mendukung penanganan kasus tersebut. Untuk diketahui, pembelian radio yang menelan dana APBD[4] Bantul senilai Rp1,7 miliar ini penanganannya terkendala biaya sewa appraisal[5].

            Pengambilalihan penanganan kasus sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Tim Supervisi[6] KPK beberapa waktu lalu di kantor Kejati DIY. “KPK beri sinyal akan membantu (proses hukum), seperti dukungan untuk tim appraisal.” kata Kepala Kejati DIY, Suyadi kemarin.

            Karena itu, Kejati segera berkoordinasi dengan KPK agar bisa segera memulai dan melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan di Kejari Bantul.”Kami segera koordinasikan dengan KPK,” kata Suyadi.

            Dugaan penyimpangan kasus ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit investigasi[7] pembelian PT Radio Sangga Buana Citra (RSBC) oleh Pemkab[8] Bantul. Hasil audit[9] pada 2008 itu menyimpulkan bahwa radio yang beralamat di Ngaglik, Sleman tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

            Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) juga menuding saat proses pembelian oleh Pemkab Bantul Melalui PD Aneka Dharma tidak melibatkan tim penilai atau appraisal. Sehingga harga pembelian Rp1,7 miliar dinilai terlalu mahal. “Saat pembelian, tak melibatkan tim penilai. Dengan harga sebesar itu juga terlalu mahal,” kata Ketua MTB Irwan Suryono.

            MTB juga mencatat RSBC yang kini berganti nama menjadi Radio Bantul itu ilegal[10]. Alasannya, radio ini ternyata belum juga mengantongi izin siaran. “Pemindahan siaran dari Sleman ke Bantul juga melanggar ketentuan,” ucapnya.

Bantah Pentingkan Kasus Hibah

            Terpisah, Koordinator Intel[11] Kejati DIY Abdullah membantah tudingan bahwa Kejati mengistimewakan kasus dugaan korupsi dana hibah[12] Persiba. Kejati mengklaim semua kasus korupsi  yang sedang ditangani tetap berjalan sesuai prosedur[13].

            Abdullah menegaskan, tidak ada yang diutamakan dalam penanganan korupsi di Kejati. Semua tim yang menangani masing-masing perkara terus bekerja mengumpulkan saksi[14], bukti ataupun menyidangkan perkara. Hanya, perkara hibah Persiba mendapat perhatian lebih dari masyarakat dan media dibanding kasus lain. “Semua penting, cuma yang sering kalian (wartawan) kan sekarang baru kasus hibah KONI[15] di Bantul,” ucapnya.

            Dia juga membantah kasus ini ditunggangi muatan politis[16]. Argumennya, apa yang dilakukan Kejati sudah sesuai prosedur. Tahapan-tahapan mulai dari pengumpulan data, penyelidikan[17], dan peningkatan menjadi penyidikan[18] dengan ditetapkannya tersangka[19] sudah sesuai urutan. Bahkan tidak ada tekanan ataupun unsur apapun dalam setiap tahapannya.

            Dia mempersilahkan bila ada pihak yang menudingnya sebagai upaya penggembosan partai. Menurut Abdullah, anggapan itu ada karena kasus ini mencuat mendekati Pemilu[20] 2014.”Saya tidak mau bicara poilitis, yang penting kami bekerja sesuai prosedur dan dilindungi undang-undang,” kata pria yang juga anggota Tim Penanganan Hibah Persiba.

            Ditanya apakah ada penahanan[21] terhadap tersangka, Abdullah mengutarakan, penahanan tersangka harus karena beberapa pertimbangan. Di antaranya, tidak kooperatif ataupun ditakutkan mempengaruhi saksi-saksi. Dia sendiri tidak mengetahui apakah tersangka akan segera ditahan atau tidak.

            Abdullah mengungkapkan tahun ini minimal kasus tersebut sudah selesai proses penyidikannya. Karena setiap kasus yang Kejati tangani sesuai  SOP[22] dan harus selesai dalam kurun waktu tertentu. Berapa lama kasus Hibah KONI Bantul selesai, dia enggan menjawab.

            Sementara itu, mantan Bupati dan Ketua KONI Bantul yang kini menjadi tersangka, Idham Samawi lagi-lagi enggan berkomentar. Melalui telepon genggamnya, Idham menyatakan permohonan maaf karena tidak bersedia berkomentar.

            “Secara pribadi, saya mohon maaf. Saya jangan dulu ditanyai soal itu (hibah Persiba),” ujarnya di ujung telepon. (ristu hanafi/erfanto linangkung)

Sumber : Seputar Indonesia, 3 Agustus 2014

Catatan:

Berdasarkan kewenangannya, pengadilan dapat dibagi menjadi tiga. Hal ini diatur dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), sebagai berikut.

1. Pengadilan Negeri

Berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain untuk mengadili perkara tersebut. Apabila seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.

2. Pengadilan Tinggi

Berwenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

3. Mahkamah Agung

Berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.

Dalam hubungannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 6 huruf b. undang-undang tersebut dinyatakan bahwa salah satu tugas KPK adalah supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut dalam Pasal 8 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dalam melakukan tugas supervisi KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan TPK, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik. Dalam melaksanakan wewenang tersebut KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku TPK yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Pengambilalihan penyidikan atau penuntutan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9, dilakukan oleh KPK dengan alasan:

  1. laporan masyarakat mengenai TPK tidak ditindaklanjuti;
  2. proses penanganan TPK secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  3. penanganan TPK ditujukan untuk melindungi pelaku TPK yang sesungguhnya;
  4. penanganan TPK mengandung unsur korupsi;
  5. hambatan penanganan TPK karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
  6. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan TPK sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.


[1]Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[2]Persiba adalah Persatuan Sepak bola Indonesia Bantul.

[3]Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam meksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

[4]Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan dengan peraturan daerah.”

[5]Penilai.

[6]Pengawasan utama; pengontrolan tertinggi; penyeliaan (KBBI).

[7]Penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta melakukan peninjauan, percobaan, dsb, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan (KBBI).

[8]Pemerintah Kabupaten.

[9]Pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dsb) secara berkala; pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya (KBBI).

[10] Tidak legal; tidak menurut hukum; tidak sah (KBBI).

[11] Intelijen, orang yang bertugas mencari (mengamat-amati) seseorang; dinas rahasia (KBBI).

[12]Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa “hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.”

[13]Tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah (KBBI).

[14]Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

[15]Komite Olahraga Nasional Indonesia.

[16]Bersifat politik; bersangkutan dengan politik (KBBI).

[17]Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

[18]Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

[19]Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[20]Pemilihan Umum.

[21]Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

[22]Standar Operasional Prosedur.