DIY Pertahankan Opini WTP

JOGJA Melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY[1], Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2012, (27/5). Hasilnya, Pemda DIY kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah 2010, 2011 mendapatkan opini serupa.

Dalam berkas laporannya, BPK membagi sebanyak tiga buku yang merupakan satu kesatuan atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda DIY. Buku Pertama memuat LHP Opini atas Laporan Keuangan, Buku Kedua merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Intern, serta Buku Ketiga LHP mengenai Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Heru Kreshna Reza saat menyampaikan laporannya menyebutkan, pada 2011 opini WTP atas Laporan Keuangan Pemda yang disambut tepuk tangan anggota DPRD DIY dan eksekutif yang hadir dalam Rapur tersebut.

Reza mengungkapkan tercapainya opini WTP tersebut membuktikan adanya kemajuan. Antara lain Laporan Keuangan yang disajikan telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan cukup dalam pengungkapannya. Selain itu juga menunjukkan Sistem Pengendalian Intern Pemda atas pengelolaan keuangan daerah telah efektif menghasilkan Laporan Keuangan.

“Serta terkait kewajaran penyajian informasi keuangan telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Meski demikian, Reza menyebutkan tercapainya opini WTP tidak menjamin ke depan BPK juga memberikan penilaian yang sama. Perubahan opini sangat dimungkinkan terjadi yang disebabkan beberapa faktor, antara lain adanya kejadian baru dan peraturan perundang-undangan baru yang mempengaruhi transaksi dan penyajian Laporan Keuangan Pemda.

Penyebab lainnya bisa karena adanya permasalahan yang telah terjadi pada tahun sebelumnya dan tidak diselesaikan secara bijak. “Sehingga terjadi lagi di masa depan dengan nilai dan lingkup yang lebih material, begitupun sebaliknya,” tuturnya.

Sedangkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan terima kasih kepada BPK yang telah memberikan pembinaan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. “Selama tiga tahun ini kita mendapat opini WTP. Selanjutnya terhadap temuan dan rekomendasi saran oleh dari BPK segera kami tindak lanjuti,” ucap Sultan.

Sekretaris Komisi B, Agus Mulyono merasa bangga terhadap capaian opini WTP tersebut. Terlebih lagi pada 2012 predikat WTP bersih tanpa ada paragraf. “Itu tak lain merupakan prestasi tertinggi kita semua, masih cukup jarang diketemukan opini tersebut di provinsi lain,” ujar Anggota Dewan yang membidangi pendapatan keuangan daerah itu. (age)

Sumber: Bernas Jogja, 28 Mei 2013

 

Catatan:

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2012 melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut pada ayat (3) pasal tersebut antara lain dinyatakan bahwa LHP tersebut disampaikan pula kepada gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) undang-undang tersebut, dinyatakan terbuka untuk umum.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah memuat opini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Mengenai opini, lebih lanjut diuraikan dalam Penjelasan ayat tersebut, yaitu bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajiban informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada kriteria:

  1. kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
  3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni:

  1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion);
  2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinian);
  3. Opini Tidak Wajar (adversed opinion); dan
  4. Pernyataan menolkan memberikan opini (disclaimer of opinion).

[1] Berdasarkan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rapat Paripurna Istimewa merupakan Rapat Anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD untuk melaksanakan secara tertentu dan tidak mengambil keputusan.