Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Perkara Dugaan Korupsi JTT Tunggu Disidang                                        

 

            YOGYA (KR) – Perkara dugaan korupsi[1] Biaya Operasional Kendaraan (BOK)[2] PT Jogja Tugu Trans (JTT) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor[3] Yogya. Dalam waktu dekat, perkara dengan tersangka[4] mantan Direktur PT JTT Purwanto Johan Riyadi dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika DIY Mulyadi Hadikusumo segera disidangkan.

            “Berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sekarang tinggal menunggu penetapan sidang. Mungkin dalam waktu dekat sudah disidangkan,” jelas Kasi[5] Penyidikan Pidsus[6] Kejati[7] DIY, M Anshar Wahyuddin SH MH, Selasa (12/11).

            Diungkapkan, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan penyimpangan dana BOK bagi Bus Trans Jogja pada Tahun Anggaran 2008-2009 senilai Rp11 miliar lebih. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp413.617.675.

            “Untuk tersangka Purwanto sebagai pelaksana anggaran dan Mulyadi sebagai penanggung jawab anggaran. Pembayarannya itu tidak sesuai dengan jarak yang ditempuh. Kalau hasil audit BPK ada kerugian Rp413 juta, tapi kalau perhitungan kami lebih dari itu. Tapi terserah hakim nantinya mau menggunakan yang mana,” terangnya.

            Disinggung bedanya hasil audit antara BPK dengan audit independen yang diajukan tersangka, Anshar enggan menanggapi. Mengingat kerugian negara[8] itu sudah masuk ke materi perkara persidangan. “Kami tidak ingin menanggapi pernyataan. Biar nanti dibuktikan di persidangan,” tegasnya. (Sni)-f

Sumber : Kedaulatan Rakyat, 13 November 2013

Catatan :

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:

  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
  3. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) peraturan tersebut, sidang pertama perkara Tindak Pidana Korupsi wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan Majelis Hakim.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) peraturan tersebut, semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan baik yang diajukan oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa.



[1] Berdasarkan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun  2001,  korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[2] Biaya Operasional Kendaraan (BOK): biaya yang secara ekonomi terjadi dengan dioperasikannya satu kendaraan pada kondisi normal untuk satu tujuan. Komponen‐komponen biaya yang diperhitungkan adalah sebagai berikut :

1. Biaya tetap (fixed cost)

2. Biaya tidak tetap (variable cost)

3. Biaya lainnya (overhead)

[3] Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[5] Kepala seksi

[6] Pidana Khusus

[7] Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) merupakan Kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

[8] Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.