YOGYAKARTA – Keinginan Ternalem PA untuk dapat mengembalikan temuan BPK senilai Rp46 juta lebih dengan cara diangsur kembali mendapatkan angin segar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan sepenuhnya mekanisme pelaksanaan salah satu dari tujuh rekomendasi[1] hasil audit APBD 2012 tersebut kepada pemerintah daerah.
Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Yogyakarta Sunartono mengatakan, BPK hanya melakukan audit dan memberikan catatan-catatan dari hasil audit yang dilakukan rutin tersebut. Menurutnya, yang paling penting adalah pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi tersebut.
Dengan demikian, mekanisme pengembalian dana tunjangan tiga Anggota DPRD DIY Ternalem PA, Bambang Eko Prabowo dari FPDIP, dan Rozak Harudin dari FPKB diserahkan sepenuhnya ke Pemda DIY. “Prinsip rekomendasi harus dijalankan. Mengenai mekanisme, pemerintah daerah memiliki aturan sendiri untuk melaksanakannya,” kata Sunarto saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Terkait sistem pengembalian dengan cara diangsur atau tidak, hal itu adalah kewenangan pemerintah daerah. Termasuk sampai kapan pengembalian dapat dilakukan oleh ketiga Anggota Dewan yang divonis bersalah dalam kasus korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul pada 2003 tersebut.
Sementara itu Ternalem mengaku masih menunggu hasil klarifikasi[2] dari Panitia Khusus (Pansus)[3] Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD DIY ke BPK. Hal itu untuk menunggu hasil perhitungan proporsional[4] dana yang harus dikembalikannya. “Kita tunggu klarifikasi dari Pansus dulu,” ucapnya.
Jika upaya Pansus tidak memberikan hasil sesuai yang diharapkannya, Ternalem mengaku tetap masih akan mengupayakan menegosiasi sendiri ke BPK.
“Jika sudah maju sendiri tetap tidak berhasil, ya kita kembalikan,” katanya.
Seperti diketahui tiga Anggota DPRD DIY diminta untuk mengembalikan dana tunjangan aktivitas kerjanya di legislatif[5] akhir 2012 lalu senilai Rp133.563.900. Ini karena BPK menilai ada pelanggaran aturan karena seharusnya ketiga Anggota DPRD DIY tersebut tidak boleh mendapatkan tunjangan karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. maha dewa
Sumber: Seputar Indonesia, 7 Juni 2013
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
Dalam Pasal 20 undang-undang tersebut diatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut dimaksud kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Selain dalam undang-udang tersebut, ketentuan mengenai pemantauan pelaksanaan tindak lanjut juga diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
[2] Klarifikasi adalah penjernihan, penjelasan, dan pengembalian kepada apa yang sebenarnya. (KBBI)
[3] Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
[4] Proporsional adalah sesuai dengan proporsi, sebanding, seimbang, berimbang. (KBBI)
[5] Legislatif berarti berwenang membuat undang-undang. (KBBI)