Tindak Lanjut Hibah KONI Harus Jelas

Sukamto: Temuan BPK Jangan sampai Jadi Perkara Hukum

JOGJA – Ketua Pansus[1] Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DPRD DIJ Sukamto mengatakan, temuan terhadap penggunaan hibah[2] Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIJ Rp1,1 miliar harus bisa ditindaklanjuti dengan jelas. Bila tindak lanjut tidak jelas, ia khawatir di masa datang kasus serupa bisa terulang kembali.

“Kalau peruntukannya berbeda hanya diperingatkan, besok-besok SKPD[3] lain waktu juga akan melakukan hal sama. Karena, itu dianggap tidak masalah. Misalnya, nanti mengajukan anggaran untuk buat jembatan, ternyata dipakai perjalanan dinas. Kan bisa kacau,” ingatnya kemarin (8/6).

Tindak lanjut yang jelas itu, lanjut Sukamto, mengantisipasi agar semua temuan BPK tidak menimbulkan akibat hukum di belakang hari.

Sebab, dari banyak pengalaman dari lambat menindaklanjuti rekomendasi[4] BPK  kemudian berujung menjadi masalah hukum. “Itu tidak kita kehendaki. Jangan sampai temuan BPK menjadi perkara hukum,” harapnya.

Sukamto menegaskan, mestinya dalam rekomendasi BPK dijelaskan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas penggunaan hibah KONI yang tidak sesuai peruntukannya.

Namun dalam rekomendasi itu, BPK hanya meminta Gubernur DIJ menegur secara tertulis Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis hibah untuk KONI yang tidak optimal melaksanakan monitoring[5] dan evaluasi[6] atas penggunaan hibah.

Demikian pula dalam audit itu BPK tidak menjelaskan status dari belanja hibah yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)[7] antara Pemprov dengan KONI. Yakni apakah sebagai bentuk penyimpangan, pelanggaran, atau pengeluaran yang tidak sah.

“Karena itu, Jum’at (7/6) kami datang ke BPK untuk mengklarifikasinya[8]. Tapi, sayangnya belum bisa ketemu kepala BPK Perwakilan DIJ,” ujarnya. Meski gagal bertemu tak menghalangi Pansus menyampaikan laporan di depan Paripurna DPRD[9] DIJ Senin (10/6) besok.

“Masa kerja Pansus dibatasi hanya seminggu,” kilahnya.

Tidak hanya masalah hibah KONI, Pansus sebetulnya juga meminta penjelasan terkait 11 temuan yang dilansir[10] BPK lainnya.

Di antaranya uang muka pengadaan gamelan di Disdikpora belum dikembalikan oleh rekanan sebesar Rp362 juta, pembayaran lima pekerjaan konstruksi[11] dalam pengerjaan dua SKPD tidak sesuai ketentuan, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan tidak tertib.

Lalu, pekerjaan konstruksi gedung perpustakaan daerah tidak selesai sampai dengan berakhirnya kontrak Rp45 miliar dan pembayaran penghasilan dan kegiatan tiga anggota DPRD DIJ yang berstatus terdakwa[12] tidak sesuai ketentuan.

Dalam kasus pengadaan gamelan, BPK menyatakan akibat rekanan cidera janji[13] mengakibatkan pengadaan gamelan tidak dapat dilaksanakan. Itu menyebabkan potensi kerugian atas uang muka Rp362 juta yang telah dibayarkan.

Menyikapi itu, BPK meminta agar gubernur memerintahkan Kepala Disdikpora memproses rekanan sesuai ketentuan. Juga menarik uang muka Rp362 juta dari rekanan dan menyetorkan ke kas daerah serta menyampaikan bukti setor ke BPK.

Anggota Pansus Tindak Lanjut BPK Arif Rahman Hakin menilai kasus pengadaan gamelan itu memiliki sejumlah dampak bagi Pemprov.

“Implikasinya[14] cukup banyak,” tegas Arif.

Kepala Disdikpora DIJ Kadarmanto Baskara Aji belum memberikan respons saat dihubung terkait dengan tindak lanjut temuan hibah KONI dan soal rekanan yang cidera janji dalam pengadaan gamelan.

Namun di halaman empat LHP BPK, Aji secara panjang lebar menjelaskan beberapa langkah yang diambil terkait kasus pengadaan gamelan.

Ia mengatakan telah melakukan klaim[15] jaminan[16] uang muka[17] kepada perusahaan asuransi PAN PASIFIK Semarang, selaku perusahaan yang mengeluarkan jaminan asuransi pengambilan uang muka Rp362 juta.

“Sampai saat ini klaim tersebut masih diproses perusahaan asuransi tersebut. Nantinya akan disetorkan ke kas Pemprov,” terang kepala Disdikpora.

Aji juga melakukan klaim terhadap kegagalan pelaksanaan pengadaan gamelan kepada perusahaan asuransi yang menjamin PT BUMIDA Cabang Jogjakarta selaku pihak asuransi yang ditunjuk CV A dalam pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp60 juta.

“Pencairan masih dalam proses perusahaan asuransi PT Bumida dan jika jaminan pelaksanaan tersebut cair akan segera disetorkan ke kas daerah,” ungkap pejabat yang tinggal di Bantul ini.

Kepala Disdikpora juga segera mengusulkan CV A ke dalam daftar hitam[18] setelah pencairan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan. Selain itu, Aji juga melakukan evaluasi pengadaan gamelan agar lebih selektif[19] terhadap penyedia barang dan jasa sebelum menentukan pemenang dan mengkaji[20] ulang penentuan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan. (hed/kus/rg)

Sumber: Jawa Pos, 9 Juni 2013

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 undang-undang tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Lebih lanjut dalam Pasal 21 undang-undang tersebut diatur bahwa lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan. DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. DPR/DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.



[1] Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

 

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

 

[3] Di dalam Daftar Singkatan dan Akronim pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Lampiran IV, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

 

[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

[5] Monitoring adalah pemantauan (KBBI).

[6] Evaluasi adalah penilaian. (KBBI).

[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.

[8] Klarifikasi adalah penjernihan, penjelasan, dan pengembalian kepada apa yang sebenarnya (KBBI).

[9] Berdasarkan Pasal 60 angka 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Paripurna DPRD adalah forum rapat tertinggi anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.

[10] Dilansir adalah dikabarkan. (KBBI).

[11] Konstruksi adalah susunan (model, tata letak) suatu bangunan (KBBI).

[12] Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

[13] Cidera janji: kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo. (Kamus Bank Indonesia).

 

 

 

[14] Implikasi adalah keterlibatan atau keadaan terlibat. (KBBI).

[15] Klaim adalah  tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu. (KBBI).

[16] Jaminan adalah tanggungan. (KBBI).

[17] Uang muka adalah pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat (advance; down payment). (Kamus Bank Indonesia).

[18] Daftar hitam adalah daftar nama orang atau organisasi yang dianggap membahayakan keamanan atau daftar nama orang yang pernah dihukum karena melakukan kejahatan. (KBBI).

[19] Selektif adalah dengan melalui seleksi atau penyaringan; secara dipilih. (KBBI).

[20] Mengkaji adalah mempelajari, memeriksa; menyelidiki. (KBBI).