BPK Periksa Kinerja PDAM Tirtamarta

 

PDAM

Ilustrasi: http://www.republika.co.id/

 

YOGYA (KRjogja.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa kinerja[1] Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)[2] Tirtamarta milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Kebijakan serupa dilakukan empat kabupaten untuk periode 2013 hingga semester satu 2014.”Pemeriksaan[3] ini dilakukan sebagai bagian dari kinerja tematik kami. Secara nasional juga dilakukan dan hasilnya akan disampaikan sebagai rekomendasi[4] ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala BPK Perwakilan DIY Parna usai menyerahkan hasil pemeriksaan ke Pemerintah Kota Yogyakarta di Yogyakarta, hari ini (13/01/2015).

Menurut Parna, salah satu fokus pemeriksaan adalah pada sistem dan manajemen perpipaan karena berkaitan langsung dengan penyediaan air bersih bagi masyarakat. Sedangkan tingkat kebocoroan air PDAM Tirtamarta Yogyakarta adalah 29 persen dan angka tersebut hampir sama dengan tingkat kebocoran air PDAM di kabupaten lain. “Rata-rata memang disebabkan pipa yang sudah tua dan belum bisa dilakukan perbaikan secara menyeluruh,” katanya.

Kendati demikian, Parna menyayangkan belum adanya standar baku tingkat kebocoran air PDAM yang ditetapkan di DIY. “Kami akan rekomendasikan penetapan standar tingkat kebocoran air PDAM yang bisa ditoleransi,” ujarnya. (Den)

 

Sumber Berita :

  1. www.kr.com, Selasa, 13 Januari 2015
  2. http://yogya.antaranews.com/berita/328622/bpk-soroti-kinerja-pdam-tirtamarta

 

 

Catatan:

  • Pasal 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu Pasal 3 menyebutkan bahwa Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga mengatur bahwa hak guna air terdiri dari hak guna pakai air dan hak guna usaha air. Hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi. Sedangkan Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  • Pasal 40 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga dilakukan dengan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah merupakan penyelenggara pengembangan SPAM.
  • Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyatakan bahwa tujuan pengembangan SPAM adalah: terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitasdengan harga yang terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan, dan tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.

[1] Kinerja PDAM secara periodik dievaluasi oleh Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM).

[2] Tugas pokok Perusahaan Daerah Air Minum adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesejahteraan dan pelayanan umum.

[3] Pasal 1 angka 1 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

[4] Pasal 1 angka 12 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, Rekomendasi merupakan keinginan adanya tindakan perbaikan oleh entitas yang diperiksa atas temuan yang dimuat di dalam hasil pemeriksaan.