HIBAH KONI JOGJA: Kejari Jogja Tahan Hariyadi

hibah

Ilustrasi: http://www.lensaindonesia.com

 

Harianjogja.com, JOGJA-Salah satu tersangka[1] kasus dugaan korupsi dana hibah[2] Pengurus Cabang Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (Pengcab PBVSI) Kota Jogja, Wahyono Hariyadi (WH) menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja. Dalam pelimpahan tahap dua ini WH langsung ditahan[3] oleh jaksa penuntut umum. Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Aji Prasetyo menerangkan, status tahanan bukan kurungan badan melainkan hanya tahanan kota. Alasannya, WH dinilai cukup kooperatif menjalani proses penyidikan. Selain itu, WH juga mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang hibah yang dikorupsi sebesar Rp537 Juta ke kas daerah.

BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka WH telah dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap dua, melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntutan. “WH cukup kooperatif, jaksa mengenakan status tahanan kota selama 20 hari kedepan. WH juga harus menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” terang Aji, Jumat (15/1/2015). Setelah pelimpahan tahap dua ini, jaksa penuntut umum mulai bekerja menyusun rencana surat dakwaan. Diperkirakan kasus ini akan naik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Februari mendatang.

Tersangka lainnya dalam kasus ini, Iriantoko Cahyo Dumadi (ICD), belum menjalani pelimpahan tahap dua karena penyidik[4] masih melengkapi BAP yang berangkutan. Diketahui BAP Wahyono dan Iriantoko dipisah berdasar peran masing-masing dalam kasus ini. WH selaku Ketua Harian PBVSI dan ICD selaku Ketua KONI. “Pelimpahan tersangka ICD segera menyusul dalam waktu dekat ini, masih dilengkapi oleh penyidik. Berkas keduanya kami split,” imbuhnya.

 

Kejari menyidik dugaan korupsi di tubuh PBVSI berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY terhadap dana hibah KONI Kota Jogja tahun 2011 – 2012 yang saat itu mendapat kucuran dana hibah APBD total Rp9,94 Miliar. Berdasar LHP, ada indikasi penyimpangan dana hibah yang dialokasikan kepada PBVSI pada 2012 senilai Rp537,4 Juta. Penyidik kemudian menindaklanjuti LHP itu dan menemukan alat bukti[5] penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya anggaran dana hibah yang dialokasikan untuk kegiatan PBVSI, tapi justru dialihkan untuk kegiatan klub bola voli Yuso. Padahal Yuso adalah klub olahraga profesional dimana sesuai Permendagri 32/2011 menyatakan klub profesional dilarang menerima dana hibah yang bersumber dari keuangan negara[6].

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti laporan pertanggungjawaban (LPj) PBVSI fiktif. Hal itu terjadi diduga karena ada pengurus PBVSI yang rangkap jabatan sebagai pengurus Yuso. Dan pengurus itu adalah tersangka WH yang saat itu menjabat sebagai ketua harian PBVSI sekaligus bendahara Yuso. Terpisah, meskipun belum menjalani pelimpahan tahap dua, ICD saat dihubungi wartawan mengaku siap mengikuti proses hukum selanjutnya. Dia juga berharap kasus ini segera disidangkan agar segera ada kepastian hukum apakah dia terbukti bersalah atau tidak.

Sumber : Harjo, http://www.harianjogja.com/Sabtu, 17 Januari 2015

Catatan:

  • Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  • Penahanan dapat dilakukan dengan oleh:
  • Penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, berwenang melakukan penahanan.
  • Penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penuntutan.
  • Hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan.
  • Jenis penahanan dapat berupa penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah,penahanan kota. Pengertiannya adalah sebagai berikut:
  • Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
  • Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor dan pada waktu yang ditentukan.

 

[1] Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

[3] Penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

[4] Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

[5] Alat bukti terdiri dari: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

[6] Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.