BPK Jogja Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan

YOGYAKARTA – Rabu, 29 Desember 2021, BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan atas lima obyek pemeriksaan di auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi DIY.

Obyek pemeriksaan tersebut adalah Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Pemerintah Kabupaten Bantul; Pemeriksaan Kinerja atas Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja Dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta; Pemeriksaan Kinerja Atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal pada Pemerintah Kabupaten Sleman; Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo; dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Perwakilan, Jariyatna menyerahkan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi DIY Nuryadi dan Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X serta kepada para Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY, menyampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sesuai bunyi pasal 20, maka kami mengharapkan agar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang kurang jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti yang telah diatur dalam MOU.

Ketua DPRD menyampaikan harapannya bahwa kerjasama yang baik antara DPRD DIY dengan BPK Perwakilan DIY kedepan akan semakin ditingkatkan kualitasnya. Selain itu hasil pemeriksaan ini nantinya kan menjadi catatan rekomendasi DPRD DIY kepada Pemeritah Daerah DIY.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur mengucapkan terimakasih kepada BPK RI khususnya BPK Perwakilan Provinsi DIY, yang telah melakukan Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi berbasis Kerjasama Industri dan Dunia Kerja TA 2020 dan Semester I TA 2021 serta Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan atas Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 TA 2021.