Direktur RS Jogja: Audit BPK Tak Masalah
JOGJA- Upaya Kejati[1] DIJ mengusut dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes)[2] Rumah Sakit (RS) Jogja (dulu RSUD[3] Wirosaban) direspons manajemen rumah sakit tersebut. Direktur RS Jogja Sri Aminah mengaku kaget ketika membaca berita mengenai penyidikan[4] Kejati yang diikuti dengan penetapan tersangka[5]. Menurut dia Panitia Pengadaan Alkes 2012 sudah mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
“Semua sesuai prosedur. Lelang[6] melalui LPSE[7] yang berkantor di Pemkot[8],” kata Aminah didampingi Wadir[9] Umum dan Keuangan Antik Suharyanti, dan Kabag[10] Umum Irianto Edy Purnomo di kantornya RS Jogja Jalan Wirosaban, Umbulharjo, Selasa (11/6).
Sebagai pimpinan, Aminah mengaku sudah mewanti-wanti kepada panitia lelang agar menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Jangan sampai lelang barang di rumah sakit menjadi perkara hukum apalagi korupsi[11]. “Ojo sampek ada gratifikasi[12] (Jangan sampai ada gratifikasi),” pesan Dokter Spesialis Anak ini.
Aminah menerangkan, pengadaaan Alkes bermula dari aspirasi dokter dan perawat yang mengeluhkan kualitas peralatan medis. Mereka menilai, peralatan medis kurang memadai dan rusak terutama yang ada di unit kamar bedah/operasi dan ICU[13]. Dari keluhan tersebut, manajemen berupaya mencarikan dana. Pihaknya akhirnya mendapatkan kucuran dari APBN[14] sebesar Rp5 miliar.
“Selanjutnya, kami lakukan lelang. Dari puluhan rekanan hanya lima yang memenuhi syarat. Lelang dimulai November hingga Desember,” tambah Aminah,
Setelah lima rekanan memasukkan berkas dan mengikuti lelang, terpilihlah CV Jogja Mitra Selindo (JMS) sebagai pemenang tender[15]. Perusahaan terpilih karena sanggup mendatangkan Alkes yang diinginkan rumah sakit dengan harga terendah yaitu Rp4,5 miliar.
“Barang yang didatangkan nyatanya semua sesuai spesifikasi[16]. Sesuai yang diinginkan user atau pengguna yakni dokter dan perawat,” tandas Aminah.
Disinggung mengenai jumlah Alkes yang ditender? Aminah menjelaskan, ada sebanyak 39 item yang terdiri 13 jenis. Alkes itu antara lain lampu untuk operasi, pemacu jantung, pisau operasi, dan lain sebagainya.
“Semua barang ada di sini kok. BPK juga sudah menyatakan Alkes lengkap dan tidak ada masalah. Terus yang salah itu apa? Saya jadi bingung,” terang Aminah.
Dari Kejati, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) pada Asisten Intelijen Kejati DIJ Purwanto Sudarmaji SH menyatakan belum ada perkembangan signifikan[17] terkait penyidikan perkara Alkes RS Jogja itu.
Alasannya, tim penyidik[18] tengah menangani kasus korupsi lainnya seperti Hibah[19] Persiba[20] dan tembakau Virginia[21]. Namun, setidaknya hingga (12/6) kemarin, jumlah saksi[22] yang diperiksa sudah mencapai belasan orang. “Kedua tersangka belum diperiksa, nanti paling akhir,” terang Purwanto.
Penetapan tersangka telah dilakukan penyidik sejak 24 Mei lalu. Ada dua orang yang dianggap bertanggung jawab dengan pengadaan itu. Yakni Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)[23] dan rekanan.
Purwanto enggan menyebutkan identitas kedua tersangka. Namun dari penelusuran Radar Jogja dua tersangka itu berinisial BS sebagai Ketua PPKom dari RS Jogja dan JH sebagai Direktur CV JMS. BS diduga adalah Bambang Suparyono, salah seorang pejabat di RS Jogja dan JH ditengarai adalah Johan Hendarman. (mar/kus/nn)
Sumber: Radar Jogja, 13 Juni 2013
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui:
1. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melaui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi. Hal ini diatur dalam Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Namun, terdapat beberapa metode lain yang dapat dilakukan dalam Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam keadaan tertentu, yaitu:
a. Pelelangan terbatas
b. Pelelangan sederhana
c. Pemilihan langsung;
d. Seleksi umum;
e. Seleksi sederhana;
f. Sayembara;
g. Kontes;
h. Penunjukan langsung; dan
i. Pengadaaan langsung.
2. Swakelola
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.
[1] Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) adalah kantor kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
[3] Rumah Sakit Umum Daerah.
[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[6] Lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang. (KBBI)
[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja yang dibentuk oleh K/L/D/I untuk menyelenggarakan Sistem Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE) dan memfasilitasi K/L/D/I kepada Portal Pengadaan Nasional.
[8] Pemerintah Kota.
[9] Wakil Direktur.
[10] Kepala Bagian.
[11] Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
[12] Berdasarkan Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
[13] ICU atau ICCU (Intensive care unit/Intensive cardiac care unit) adalah layanan rumah sakit yang memberikan asuhan keperawatan secara terkonsentrasi dan lengkap. Unit ini memiliki tenaga perawat yang terlatih khusus dan berisi peralatan pemantauan dan dukungan khusus untuk pasien yang membutuhkan perawatan dan observasi intensif dan komprehensif, karena syok, trauma, atau kondisi yang mengancam jiwa. (Kamus Kesehatan)
[14] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
[15] Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang. (KBBI)
[16] Spesifikasi adalah proses, cara, perbuatan melakukan pemilihan; perincian; pernyataan tentang hal-hal yang khusus. (KBBI)
[17] Signifikan adalah penting; berarti. (KBBI)
[18] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
[19] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
[20] Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul.
[21] Virginia adalah varietas tembakau yang biasa digunakan untuk rokok tanpa campuran cengkih. (KBBI)
[22] Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
[23] Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksaan pengadaan barang/jasa.