Dana Tunjangan Tak Salahi Aturan

JOGJA – Kasus dana tunjangan[1] senilai Rp113 juta yang diterima tiga Anggota DPRD DIY yakni Ternalem PA, Bambang Eko Prabowo (Fraksi[2] PDIP), dan Rojak Haruddin (Fraksi PKB) belum tuntas. Secara bersamaan mereka menemui Sekretaris DPRD[3]  DIY, Drajad Ruswandono, Jumat (14/6) kemarin untuk klarifikasi[4] kasus yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY.

Seperti diketahui, pada 27 September 2012 ketiganya ditetapkan sebagai terdakwa[5] oleh Pengadilan Tipikor[6] Yogyakarta karena dugaan kasus dana tunjangan saat menjabat Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. BPK menemukan adanya kejanggalan laporan keuangan[7].

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan[8] BPK Nomor 13C/LHP/XVIII.YOG/05/2013 tertuang dalam Rapat Paripurna[9] DPRD DIY 27 Mei lalu, BPK meminta agar tunjangan di luar gaji pokok ketiga Anggota Dewan tersebut dikembalikan untuk disetor ke kas daerah.

Temuan BPK itu karena ketiganya dinilai sudah non aktif sebagai Anggota Dewan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2010 Pasal 112 ayat (6) disebutkan mulai tanggal Anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa. Ketiganya diketahui masih menerima dana tunjangan dengan nilai Rp113 juta.

Ditemui sebelum melakukan klarifikasi dengan Setwan[10] DPRD DIY, Ternalem menyatakan dana tunjangan yang pernah diterimanya bersama dua rekannya tersebut tidak menyalahi aturan perundangan.

Menurutnya, saat dana tunjangan itu diberikan bersama Bambang dan Rojak, posisi mereka masih aktif menjabat sebagai Anggota Dewan. Ia menyangkal pemberhentian sementara diberlakukan sejak tanggal ditetapkan sebagai terdakwa.

“Undang-undang itu harus ada proses administrasi. Umpama ada orang nyolong ayam, hukuman yang dijatuhkan tidak langsung saat itu juga. Ada administrasi (proses sanksi hukum) yang berjalan dulu,” ujar Ternalem.

Dia mengaku, surat perihal non aktif sebagai Anggota DPRD DIY baru diterimanya tanggal 27 Januari 2013. Sebelum menerima surat pemberhentian sementara, posisinya masih sebagai Anggota DPRD DIY aktif.

Seizin Pengadilan

Dia memahami, tunjangan di luar gaji pokok yang harus dikembalikan tidak semestinya dihitung dari tanggal ditetapkan sebagai terdakwa. Sebab, semua kegiatan yang diikuti pasca penetapan terdakwa mendapatkan surat tugas dari Pimpinan Dewan[11] serta atas seizin pengadilan[12] dan kejaksaan[13].

Rekomendasi[14] dari BPK yang menghitung dari tanggal penetapan terdakwa inilah yang hendak diklarifikasi ketiganya.

Sebab usai penetapan ini masih ada mekanisme[15] dan administrasi yang dilalui sampai Kemendagri[16] menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara.

“Makanya kami perlu klarifikasi,” tandas Ternalem.

Drajad Ruswandono menyatakan pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK DIY dan Pansus[17] LHP[18] BPK untuk meminta kesanggupan pengembalian dana tunjangan. Sebelumnya, Setwan telah mengirimkan surat kepada mereka pada Jumat (7/6) lalu perihal kesanggupannya tersebut.

“Mereka sudah beritikad baik. Pada dasarnya mereka sanggup mengembalikan (tunjangan) namun mereka masih ingin melakukan klarifikasi kepada BPK secara langsung,” ujarnya.

Drajad menyatakan meski pihaknya sudah menjelaskan mengenai mekanisme yang diatur dalam PP No. 16/2010, tapi Anggota Dewan ini tetap akan melakukan klarifikasi langsung ke BPK.

Termasuk mengenai permohonan adanya keringanan pengembalian tunjangan atas dasar argumentasi[19] Surat Pemberhentian Sementara dari Kemendagri diterima jauh setelah ditetapkan sebagai terdakwa.

“Yang jelas tindak lanjut dari rekomendasi BPK ini kan sampai 27 Juni nanti terhitung sejak 27 Mei lalu,” katanya.

Disinggung bahwa mereka melakukan tugas kedewanan pasca[20] penetapan terdakwa atas seizin Pimpinan Dewan, Drajad menyatakan benar.

Minta keringanan

Meski begitu, acuan PP No. 16/2010 tetap menjadi dasar BPK pada pertemuan ini dan rekomendasi pengembalian tunjangan. “Sebenarnya tidak kurang-kurang kami, baik itu Setwan, Pimpinan Dewan, Pansus (LHP BBK) sudah berupaya meminta keringanan. Tapi BPK menyatakan keringanan itu tidak berdasar,” katanya.

Seperti diketahui, tiga Anggota Dewan ini masih menerima tunjangan di luar gaji pokok yang sejak ditetapkan sebagai terdakwa.

Antara lain tunjangan konsultasi, kunjungan kerja daerah, pendampingan komisi, bimbingan teknis, dan perjalanan dalam daerah. Berbagai tunjangan inilah yang diminta BPK untuk dikembalikan karena menyalahi peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian jumlah tunjangan yang diminta BPK untuk dikembalikan ketiganya adalah, Rojak Harudin Rp36,3 juta, Bambang Eko Prabowo Rp51 juta, dan Ternalem PA Rp46,1 juta. (age)

Sumber : Bernas Jogja, 13 Juni 2013

Catatan :

Berdasarkan Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat diberhentikan sementara. Anggota DPRD diberhentikan sementara kerena:

  1. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau
  2. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Adapun, mekanisme pemberhentian sementara Anggota DPRD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 110 ayat (2) sampai dengan ayat (6) adalah sebagai berikut.

  1. Pemberhentian sementara diusulkan oleh Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
  2. Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak Anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa, Pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian sementara maka Sekretaris DPRD dapat melaporkan status terdakwa Anggota DPRD bersangkutan kepada Gubernur;
  3. Gubernur berdasarkan laporan Sekretaris DPRD tersebut lalu mengajukan usul pemberhentian sementara Anggota DPRD yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri;
  4. Menteri Dalam Negeri berdasarkan usul Gubernur lalu menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara Anggota DPRD yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 110 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tunjangan adalah adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.

[2] Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, fraksi dibentuk sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD, untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, serta hak dan kewajiban Anggota DPRD.

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 19 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sekretaris DPRD adalah pimpinan Sekretariat DPRD sebagai unsur staf yang membantu DPRD dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah DIY.

[4] Klarifikasi adalah penjernihan, penjelasan, dan pengembalian kepada apa yang sebenarnya (tentang karya ilmiah dsb). (KBBI)

[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

[6] Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tipokor adalah singkatan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

[7] Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, laporan keuangan adalah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

[8] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah produk dari BPK yang merupakan hasil akhir dari hasil pemeriksaan.

[9] Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rapat Paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.

[10] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Setwan adalah singkatan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD.

[11] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pimpinan Dewan adalah Pimpinan DPRD yaitu Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD.

[12] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Peradilan Umum sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

[13] Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

[14] Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolan  dan Tanggung Jawab Keuangan  Negara, rekomendasi  adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

[15] Mekanisme adalah cara kerja suatu organisasi (perkumpulan). (KBBI)

[16] Kemendagri adalah singkatan dari Kementrian Dalam Negeri.

[17] Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pansus adalah singkatan dari Panitia Khusus yaitu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

[18] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,  LHP adalah singkatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan yaitu produk dari BPK yang merupakan hasil akhir dari hasil pemeriksaan.

[19] Argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan. (KBBI)

[20] Pasca adalah sesudah. (KBBI)