Inspektorat Daerah Kulonprogo memastikan hasil uji laik fungsi Amfiteater Kiskendo, di Kapanewon Girimulyo, bakal terbit pada Juni 2023.
Uji laik fungsi dilakukan setelah BPK DIY menemukan adanya ketidaksesuaian konstruksi bangunan dengan spesifikasi ketentuan. Inspektur Inspektorat Daerah Kulonprogo, Rudyatno mengatakan proyek revitalisasi pembangunan amfiteater belum dapat diserahterimakan pada awal 2023 menyusul adanya temuan ketidaksesuaian pembangunan dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Inspektorat berwenang melakukan probity audit terhadap proyek senilai Rp5,7 miliar tersebut. Probity audit merupakan penilaian untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip tertentu, serta memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
“Pada saat amfiteater akan diserahkan, [spesifikasi] bangunan tidak sama seperti yang direncanakan. Ada juga bagian bangunan seperti plafon yang sudah jebol dan ada sejumlah kebocoran. Rata lantai juga tidak sesuai spesifikasi, kata Rudiyatno. Inspektorat Kulonprogo kemudian menyerahkan catatan temuan dalam probity audit kepada BPK DIY. Atas dasar catatan tersebut, BPK menyarankan adanya uji laik fungsi yang menentukan terbit atau tidaknya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Uji laik fungsi dilakukan bersama tim ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. “Juni ini seharusnya hasil uji laik fungsi sudah terbit,” katanya.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Widhi Widayat membenarkan bahwa uji laik fungsi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK DIY. “Kami memberikan catatan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah [LKPD] 2022,” kata Widhi.
Selengkapnya: Tautan
851 total views, 2 views today