Bantul Kerja Keras Demi Kejar Predikat WTP

 

wtp

Ilustrasi: www.fokusjabar.com

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berupaya keras mempertahankan opini[1] Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh beberapa tahun ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Belum lama ini, Bantul kembali memperoleh peringatan dari BPK soal pengelolaan aset[2] yang masih amburadul. Bupati Bantul, Sri Surya Widati mengungkapkan, meskipun tahun 2014 lalu kabupaten yang ia pimpin meraih predikat WTP, tetapi rupanya ada aset-aset tertentu yang masih gelondongan[3] (belum jelas). Total aset yang mencapai Rp10,2 miliar itu belum memiliki nomor registrasi atau kode barang, tahun perolehan, asal usul barang apakah membeli atau hibah, serta harga satuan. “Menyebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” papar Bupati, Senin (9/3/2015).

Menurut Ida, sapaan akrabnya, tahun lalu Kabupaten Bantul masih mendapat keringanan dari BPK karena dapat lolos WTP meskipun masih ada aset gelondongan. Saat itu, ada Rp35 miliar aset yang belum jelas. Oleh BPK, Bantul diminta untuk memperjelas aset tersebut menjadi setidaknya Rp15 miliar. Berkat kerja keras dari pihaknya, justru aset yang belum jelas turun menjadi Rp10,2 miliar. Sedangkan yang lainnya sudah diketahui asal-usulnya. Tahun ini, BPK meminta agar aset tersebut diketahui secara pasti nomor registrasi, tahun perolehan, asal-usul dan harga satuan. “Tahun kemarin Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) yang akhirnya lembur-lembur untuk mengerjakan itu. Yang paling banyak dari sana,” tambahnya. (*)

 

Sumber Berita:

  1. Tribun Jogja, 10 Maret 2015 Halaman 9
  2. http://jogja.tribunnews.com/2015/03/09/bantul-kerja-keras-demi-kejar-predikat-wtp

 

 Catatan Berita:

  1. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
  2. Berdasarkan Buletin Teknis (Bultek) 01 tentang Pelaporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah paragraf 13 tentang Jenis Opini. Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni.
  • Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diberlakukan dalam SPKN, BPK dapat memberikan opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (WTP-DPP) karena keadaan tertentu sehingga mengharuskan pemeriksa menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam LHP sebagai modifikasi dari opini WTP.
  • Wajar Dengan Pengecualian (WDP) memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
  • Tidak Wajar (TW) memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.
  • Pernyataan Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) menyatakan bahwa pemeriksa tidak menyatakan opini atas laporan keuangan.

 

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka  11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara menyebutkan bahwa Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

[2] Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyebutkan bahwa Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

[3] Gelondongan berarti gabungan, tidak ada rinciannya.

 

Download di sini