http://trijayafmplg.net/
Solopos.com, BANTUL – Sebanyak 90 menara telekomunikasi atau tower seluler[1] yang telah berdiri di beberapa daerah di Bantul terendus belum membayar retribusi[2] ke pemerintah kabupaten setempat. Dewan meminta dinas terkait agar segera mengambil langkah tegas mengusut keberadaan 90 pemilik tower. Anggota Komisi C DPRD Bantul Wildan Nafis mengatakan sebanyak 90 tower seluler tersebut layak dibongkar paksa jika pemiliknya terbukti membandel tak bayar retribusi sesuai ketentuan peraturan daerah[3].
“Harus tegas menyikapi permasalahan ini karena memang rentan adanya permainan di bawah tangan menyangkut perizinan dan pajaknya,” katanya kepada Harian Jogja diruang kerja dewan, Sabtu (7/2/2015). Wildan telah mengumpulkan informasi dari 90 tower yang belum dipungut retribusi sudah sejak dua tahun ini beroperasi. “Perlu melihat secara mendalam ada kemungkinan permainan atau masalah yang lain yang menjurus adanya permainan pajak,” imbuh politisi PAN tengah menyiapkan koordinasi dengan Satpol PP Bantul.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan Dewan Bantul, Suratman, menilai persoalan tower seluler tidak bisa dibiarkan dan harus segera diambil tindakan. Pemkab perlu melakukan inventarisasi faktual ke-90 menara yang belum membayar retribusi daerah tersebut agar tidak menjadi kerugian bagi pemkab Bantul.“Perlu dipastikan mana menara yang tergolong ngemplang retribusi, mana yang keterlambatan, dan mana yang terkendala,” ujar Suratman.
Tidak terbayarnya retribusi pengendalian 90 tower selular ke Pemkab Bantul ini sendiri menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada akhir tahun 2014 lalu. Dari pemeriksaan BPK ke Dinas Pehubungan (Dishub) diketahui terdapat 177 titik tower yang telah diterbitkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) pada November 2014. Hingga bulan Juli hingga Agustus 2014 lalu membayar retribusi Rp1,3 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk 90 titik tower yang sudah berdiri namun belum dikenakan retrubusi.
Editor: Rini Yustiningsih | dalam: Bantul |
Sumber:
Catatan:
Retribusi yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Objek retribusi terdiri dari Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan tertentu. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis retribusi jasa umum terdiri dari: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi: pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, serta Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air; dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
- Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu meliputi: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, serta Retribusi Izin Usaha Perikanan.
[1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
[2] Pasal 1 angka 64 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
[3] Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.