KEJARI DALAMI 8 SAKSI KORUPSI PEW PEMKOT

hukum

Ilustrasi: http://kabar-sultra.com

 YOGYA, TRIBUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta mengambil langkah cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi pada dana bergulir Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) di Pemkot Kota Yogyakarta. Setelah naik ke tahap penyidikan[1] pada 2 Januari 2015, tim penyidik bergegas untuk melengkapi berkas tersangka, yang menyerat staf di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Desperindagkoptan) Kota Yogyakarta, berinisial ST.

Hingga kini sudah tercatat ada delapan orang yang sudah dipanggil sekaligus diperiksa sebagai saksi[2]. Kesaksian mereka akan dipakai penyidik untuk mengetahui modus[3] operandi yang dilakukan tersangka dalam aksinya menggerogoti uang negara. “Para saksi dari Dinas Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, perbankan, dan masyarakat yang pernah mendapatkan pinjaman dana tersebut”, kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Yogyakarta, Aji Prasetyo, Selasa (20/1). Menurut Aji, dalam waktu dekat pemberkasan tersangka akan segera rampung. Sebab, saksi yang akan dimintai periksa tinggal beberapa orang saja dan ditargetkan pemeriksaan saksi paling lama sampai pekan depan.

Setelah semua saksi diperiksa, penyidik sekali lagi akan memanggil tersangka ST. Langkah ini untuk memudahkan proses pemberkasan”, jelasnya.

Hasil Audit BPK

Kasus ini terkuak dari laporan audit tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY. Ditemukan bahwa dana hibah[4] PEW 2012-2013 terindikasi ada kerugian negara sebesar 178 juta. Tersangka[5] ST diduga menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan dana tersebut karena menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyelidikan[6], tersangka disangka telah memalsukan dokumen pendukung untuk menarik secara pribadi dana PEW yang tersimpan di rekening dinas. Apalagi, buku rekening dipegang sendiri oleh tersangka.

Setelah muncul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama dirinya, tersangka memang langsung mengembalikan uangnya ke dinas daerah. “Tetapi, sesuai Pasal 4 UU Tipikor pengembalian itu tidak menghilangkan unsur pidana” kata Aji. Kepala Disprindagkoptan Kota Yogyakarta, Suryana, masih enggan membeberkan nama tersangka yang merupakan PNS di satuan kerja yang kini dipimpinnya itu. “Iya tentu tahu, tapi lebih baiknya kita sama-sama ikuti dan hormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Basuki Hari Saksono, menjelaskan bahwa ada tiga kasus pidana yang tidak mendapatkan pendampingan[7] oleh Pemkot Yogyakarta, yakni untuk kasus narkoba, korupsi[8] dan subversif. “Kami hanya menyarankan kepada tersangka untuk mencari pendampingan hukum untuk dirinya, karena Pemkot sesuai aturan tidak dapat membantu,” tandasnya. (vim)

Sumber: Tribun Jogja, 21 Januari 2015

Catatan:

  • Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  • Program Penumbuhkembangan Ekonomi Kewilayahan (PEW) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja dilaksanakan berdasar Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2009 bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi berbasis kewilayahan melalui penguatan modal usaha mikro dan kecil.
  • Pasal 1 ayat 9 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2009 menyatakan bahwa Program bantuan dana bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD untuk membantu permodalan Usaha Mikro dan Kecil yang tergabung dalam suatu kelompok yang dikelola dan bergulir di kelompok yang bersangkutan.
  • Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 313 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya.

[1] Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

[2] Pasal 1 angka (26) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.

[3] Modus; bentuk verba yg mengungkapkan suasana kejiwaan sehubungan dng perbuatan menurut tafsiran pembicara tentang apa yg diucapkannya (http://kbbi.web.id/modus)

[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[6] Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

[7] Pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Sementara itu, Pasal 1 angka (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advocat menyatakan bahwa Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

[8] Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.