Terpilih Jadi Anggota BPK, Achsanul Mundur dari Demokrat  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi[1] Partai Demokrat, Achsanul Qosasi dalam waktu dekat segera menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menyusul terpilihnya sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan[2] (BPK) 2014-2019.

Achsanul berniat mengundurkan diri dari partai berlambang mercy itu. “Yang pasti dalam 3 hari ke belakang ini saya sudah bertemu dengan pak SBY,” ujarnya, Selasa (16/9/2014).

Langkahnya ini sekaligus untuk menampik tudingan kemungkinan adanya konflik kepentingan[3] setelah menjabat selaku anggota BPK.”Sebelumnya saya sudah 20 tahun bekerja di lembaga keuangan sebagai bankir[4], karena itu jangan lihat saya dari partai Politik tapi lihat sebagai profesional[5],” jelasnya.

Senin (15/9/2014) kemarin melalui mekanisme voting[6] akhirnya Komisi XI DPR memilih lima orang sebagai anggota BPK yakni Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, dan Eddy Mulyadi Soepardi. (Benedictus Naratama)

 

Sumber: Tribunnews, 16 September 2014

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. Berdasarkan Pasal 13  UU Nomor 15 Tahun 2006 dinyatakan bahwa untuk dapat dipilih menjadi anggota BPK, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berdomisili di Indonesia;
  4. Memiliki integritas moral dan kejujuran;
  5. Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  6. Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
  10. Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

[1] Semisal dengan politikus, yaitu orang yang berkecimpung di bidang politik.

[2] Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 BPK mempunyai 9 orang anggota yang dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden.

[3] Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, konflik kepentingan  merupakan sikap, kedudukan, atau kondisi yang dapat mengganggu sikap mental dan penampilan obyektif pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan.

[4] Orang yg mengusahakan bank; orang yg memperdagangkan uang; orang yg menjadi penyokong dl urusan keuangan

[5] Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, profesionalitas ditunjukkan dengan memiliki dan menggunakan keahlian di bidang akuntansi dan auditing, serta memahami prinsip akuntansi yang berlaku umum berkaitan dengan entitas yang diperiksa.

[6] Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak