Pukat UGM : Soal Persiba Kejati Kurang Progresif  

YOGYAKARTA– Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT-UGM)[1] menilai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kurang progresif[2] dalam menangani kasus dana hibah Persiba Bantul. Sebelumnya, kejati terpaksa menangguhkan proses hukum dana hibah Persiba Rp12,5miliar ini, dengan alasan masih menunggu tahap Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN)[3] Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)[4] Perwakilan DIY. Padahal waktunya cukup lama hampir dua bulan lebih. Setelah hasil resmi PKN keluar pada tanggal 1 September 2014 lalu, hingga kini kejati belum bersikap. Tim penyidik beralasan masih mengevaluasi hasil PKN yang menyatakan saat ini dana hibah Persiba tidak menimbulkan kerugian negara, karena telah ada penitipan[5] uang oleh tersangka Idham Samawi (IS) ke kas daerah Bantul. “Kasus ini sudah terlihat jelas ada perbuatan melawan hukum berdasar alat bukti[6] yang kuat dan sudah ada penetapan dua tersangka,” kata peneliti Pukat, Hifdzil Alim, kepada wartawan kemarin.

Menurutnya, tim penyidik harus meyakini temuan-temuan perbuatan melawan hukum (PMH)[7] berupa penyimpangan penggunaan dana hibah didukung dengan alat bukti yang cukup. Dijelaskannya, uang Rp11,6 miliar yang disebut tersangka adalah uang pengembalian dana hibah statusnya tidak jelas, karena pengembalian tidak melalui tim penyidik. “Dari kacamata hukum, itu bukan uang pengembalian. Itu hanya titipan dan tidak memiliki status hukum. Pengembalian dilakukan saat (IS) sudah ditetapkan sebagai tersangka[8], seharusnya melalui tim penyidik, tidak bisa asal-asalan,” ujarnya.
Jika melihat perkembangan proses penyidikan, ujarnya, seharusnya saat ini kejati berani melimpahkan ke Pengadilan Tipikor. “Tak ada kata lain, segera tangkap tersangka dan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Proses hukumnya jangan digantung, ini juga demi kepastian hukum,” katanya. Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar menyatakan, saat ini tim penyidik masih mengevaluasi ulang berkas perkara hasil penyidikan. Tim penyidik belum mengambil sikap resmi setelah keluar hasil PKN dari BPKP, apakah akan memeriksa ulang terhadap saksi-saksi dan tersangka atau siap melimpahkan berkas ke jaksa peneliti (pelimpahan tahap pertama).

Pekan kemarin, Azwar menyebutkan, paling cepat pekan ini tim penyidik akan menentukan sikap langkah hukum lanjutan apa yang akan ditempuh. “Kami masih mempelajari berkas perkara, masih pendalaman terhadap hasil penyidikan dan penyelidikan,” ungkapnya. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta Sudarmadji menambahkan, evaluasi-evaluasi itu penting dilakukan karena menyangkut alat-alat bukti berkaitan dengan pembuktian unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka. “Ini memperkuat sangkaan atau dakwaan sehingga saat proses persidangan nanti, bisa memudahkan pembuktian ada perbuatan melawan hukum dalam kasus dana hibah Persiba ini,” katanya. ● ristu hanafi

 

Sumber: Harian Seputar Indonesia, 10 september 2014

 

 Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan tembusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 19 ayat (1), penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

[1] Sebuah lembaga di UGM yang mempunyai visi untuk menjadi lembaga di Fakultas Hukum yang peduli dan berperan aktif dalam pengembangan ilmu hukum dan penanggulangan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia

[2] Ke arah kemajuan; berhaluan ke arah perbaikan keadaan sekarang (tt politk); bertingkat-tingkat naik (tt aturan pemungutan pajak dsb)

[3] Pemeriksaan yang dilakukan untuk menghitungnilai kerugian negara/daerah yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

[4] Berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[5] Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan kontrak/perjanjian dengan ketentuan bahwa yang dititipi tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.

[6] Pasal 184 KUHAP menjelaskan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa.

[7] Meliputi perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana

[8] Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana