UNDANG-UNDANG NO. 21, LN 2011/NO.111, TLN NO. 5253, PRESIDEN 2011

OJK

2011

UNDANG-UNDANG NO. 21, LN 2011/NO.111, TLN NO. 5253, PRESIDEN 2011

39 HLM.

UNDANG-UNDANG TENTANG

OTORITAS JASA KEUANGAN

 

ABSTRAK :       –       Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk undang-undang ini.

–       Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU. No. 6 Tahun 2009.

 

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam undang-undang ini.
  2. Pembentukan, status , dan tempat kedudukan.
  3. Tujuan, fungsi, tugas, dan wewenang.
  4. Dewan Komisioner.
  5. Organisasi dan kepegawaian.
  6. Perlindungan konsumen dan masyarakat.
  7. Kode etik dan kerahasiaan informasi.
  8. Rencana kerja dan anggaran.
  9. Pelaporan dan akuntabilitas.
  10. Hubungan kelembagaan.
  11. Ketentuan Pidana.
  12. Ketentuan Peralihan.
  13. Ketentuan Penutup.

 

CATATAN :        –       Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang  pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.

–        Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan  beralih dari Bank Indonesia ke OJK.

–        Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, UU No. 2 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan peraturan pelaksanaannya; UU No. 11 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanannya; UU No. 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya; UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya; UU No. 21 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya; dan peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

  • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 November 2011.