UNDANG-UNDANG NO. 15, LN 2011/NO. 101, TLN NO. 5246, PRESIDEN 2011

PEMILU – PENYELENGGARA

2011

UNDANG-UNDANG NO. 15, LN 2011/NO. 101, TLN NO. 5246, PRESIDEN 2011

74 HLM.

UNDANG-UNDANG TENTANG

PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

 

ABSTRAK :       –       Penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang  Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk undang-undang ini.

–       Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19  ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E UUD 1945.

 

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam undang-undang ini.
  2. Asas Penyelenggara Pemilu.
  3. Pengawas Pemilu.
  4. Peraturan dan Keputusan Penyelenggara Pemilu.
  5. Ketentuan Lain-lain.
  6. Ketentuan Peralihan.
  7. Ketentuan Penutup.

 

CATATAN :       –       Masa kerja anggota KPU dan anggota Bawaslu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 berakhir sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota KPU dan anggota Bawaslu yang baru berdasarkan undang-undang ini

  • Pada saat undang-undang ini diundangkan, segala kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu tetap berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku menurut undang-undang ini.
  • Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang dengan pelantikan gubernur terpilih.
  • Dalam hal keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih.
  • Pada saat undang-undang ini berlaku, ketentuan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 beserta perubahannya masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang yang baru.
  • Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

–      Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Oktober 2011.