PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR BELANJA

STANDAR-BELANJA
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.26, BD 2011/NO. 26, GUBERNUR 2011
6 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG STANDAR BELANJA

 

ABSTRAK : Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran diperlukan standar belanja setiap kegiatan yang direncanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; dan Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 11 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Belanja sebagai pedoman setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun rencana kegiatan.

 

CATATAN : – Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, Peraturan Gubernur DIY No. 28.1 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Juli 2011.