PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 57 TAHUN 2010 TENTANG PENGHUNIAN RUMAH

RUMAH-DAERAH
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.21, BD 2011/NO. 21,GUBERNUR 2011
17 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 57 TAHUN 2010 TENTANG PENGHUNIAN RUMAH

 

ABSTRAK : Penghunian rumah daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2010. Setelah dievaluasi, perlu ditambah ketentuan mengenai kewenangan renovasi dan pemeliharaan rumah daerah. Berdasarkan Pertimbangan tersebut ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah dubah dengan PP NO. 38 Tahun 2008; Perpres No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmen Kimpraswil No. 373/KPTS/M/2001; Pergub DIY No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub DIY No. 2 Tahun 2011; dan Pergub DIY No. 57 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:

  1. Perubahan ketentuan Pasal 5 huruf a dan b
  2. Perubahan Pasal 8 ayat (1)
  3. Penambahan BAB VIA
  4. Penambahan Pasal 18 A

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Juni 2011.