PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PEUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

APBD-PENJABARAN
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 22, BD 2011/NO. 22, GUBERNUR 2011
8 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PEUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

 

ABSTRAK : Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011. Dengan adanya keperluan mendesak yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 162 ayat (6) huruf b maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2010 perlu diubah untuk yang kedua kalinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 55 Tahun 2005; PP 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. DIY. No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 11 Tahun 2008; Perda Prov. DIY No. 14 tahun 2010; dan Pergub DIY No. 61 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pergub DIY No. 5 Tahun 2011.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:

  1. APBD Tahun 2011
  2. Penjabaran perubahan
  3. Pelaksanaan kegiatan
  4. Pelaksanaan perubahan

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Juni 2011..