KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DIY, untuk kesekian kalinya memastikan tidak ada intervensi[1] dari luar mengenai penyelidikan[2] kasus[3] skandal[4] hibah[5] Persiba[6] dan penetapan Idham Samawi sebagai tersangka[7]. Sebagaimana yang pernah ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Suyadi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Pindo Kartikani menegaskan bahwa pengusutan kasus ini murni penegakan hukum.
Kejaksaan, sambungnya profesional dalam menangani kasus skandal dana hibah yang sedang dalam proses penyelidikan dan tidak ada pihak dari manapun untuk kepentingan apapun termasuk politik mengintervensi perkara[8] hukum tersebut. Jika ada yang berbicara seperti itu, dia meminta untuk ditunjukkan siapa orangnya berikut bukti-buktinya.
“Jika berbicara tanpa bukti yang kuat, apalagi tidak ditunjukkan siapa orangnya yang berbicara hanya fitnah belaka,” kata Pindo saat dihubungi Tribun Jogja, Rabu (11/9).
Menurutnya, penetapan tersangka kepada Idham Samawi tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan dipaksakan tetapi melalui berbagai pertimbangan dan alat bukti[9] yang sudah dimiliki saat penyidikan[10]. Proses penyidikan terhadap kasus ini, memakan waktu yang tidak sebentar untuk menaikkan ke proses berikutnya yaitu penyelidikan.
Dari Januari sampai Juli, sambung Pindo penyelidikan kasus ini baru bisa menetapkan tersangka dan menaikkan statusnya ke proses berikutnya. ”Tidak tergesa-gesa dan dipaksakan karena kami sudah memiliki dua alat bukti awal yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka, ” tambah perempuan berkerudung yang pernah menjadi Jaksa[11] kasus korupsi[12] mantan Bupati Temanggung tersebut.
Untuk pemeriksaan Idham Samawi sebagai saksi[13], akan segera dijadwalkan setelah saksi-saksi lainnya dimintai keterangan. Menurutnya, Idham bisa dihadirkan sebagai saksi untuk berkas Edy Nur Cahyo, mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Mengenai audit kerugian negara[14] oleh BPK[15] atau BPKP[16], Kejati akan melakukannya sembari pemeriksaan saksi-saksi berjalan. Bagi Pindo, terpenting kejaksaan sudah mempunyai gambaran perhitungan kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan tersangka.
“Untuk perhitungan detailnya, kami nanti akan meminta bantuan dari auditor BPK,” tuturnya.
Selama ini, pihaknya selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus dana hibah Persiba Bantul. Sebelum ada keputusan hukum tetap, akan tetap kami kedepankan prinsip hukum berdasarkan KUHAP[17]. (ptt)
Sumber: Harian Jogja, 12 September 2013
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), wewenang penyelidik adalah:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
- Pemeriksaan dan penyitaan surat
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang
- Membawa dan menghadapkan seorang kepada penyidik
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada penyidik.
[1] Intervensi: campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara, dsb). (KBBI)
[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
[3] Kasus: keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara; keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal, soal, perkara.
[4] Skandal: perbuatan yang memalukan; perbuatan yang menurunkan martabat seseorang. (KBBI)
[5] Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa “hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.”
[6] Persiba: Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul.
[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[8] Perkara: masalah, persoalan, urusan yang perlu diselesaikan atau dibereskan, tindak pidana. (KBBI)
[9] Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
[10] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
[11] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
[12] Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
[13] Berdasarkan Pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
[14] Berdasarkan Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
[15] BPK: Badan Pemeriksa Keuangan.
[16] BPKP: Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
[17] KUHAP: Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana