Tindak Lanjuti Laporan BPK

30 Bus Terjaring Razia Tim Gabungan

 Yogya (KR) – Dari 50 armada bus di terminal Giwangan yang dilakukan razia[1] petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta[2] Yogyakarta, 30 diantaranya terjaring. Sebagian besar karena tidak membawa surat mengemudi maupun surat administrasi kendaraan. Bahkan, beberapa bus Trans Jogja juga ikut terjaring lantaran tak membawa surat izin trayek[3].

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Asung Waluyo mengungkapkan, puluhan armada yang terjaring tersebut langsung ditindak sesuai jenis pelanggarannya.

“Bagi yang tidak membawa SIM atau STNK mendapat surat tilang[4] dari kepolisian. Sementara kami menangani pelanggaran kir[5] serta trayek,” ujar Asung Waluyo di sela-sela razia yang digelar di kawasan Terminal Giwangan, Senin (16/9).

Asung memaparkan, razia tersebut merupakan puncak rangkaian pekan keselamatan berlalu lintas yang digelar sejak awal bulan ini. Angkutan umum menjadi sasaran utama karena berkaitan dengan keamanan penumpang.

Disamping itu, razia ini juga berkaitan dengan respons terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)[6] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan Jumat (13/9) lalu. Salah satu rekomendasi[7] dalam laporan tersebut adalah banyaknya bus yang memiliki trayek, namun tidak masuk ke area terminal. Akibatnya, berdampak pada kurang optimalnya retribusi daerah[8].

“Razia juga kami gelar di kawasan sekitar terminal. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan 31/1995, semua bus trayek wajib masuk terminal,” tegasnya.

Staf Manajemen Lalu Lintas UPT[9] Terminal Giwangan, Agus Windarto mengatakan, terdapat 9 poin utama dalam LHP BPK tersebut. Selain armada bus yang putar balik di luar terminal, koordinasi antara pihak terminal dengan instansi lain juga dinilai masih kurang. (R-9)-a

Sumber : Kedaulatan Rakyat, 17 September 2014

CATATAN:

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Tidak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi. Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan pejabat wajib memberikan alasan yang sah.

 Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dalam rangka pemantauan, BPK menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasan untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajibannya tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.



[1] Pemeriksaan serentak surat-surat kendaraan bermotor (KBBI).

[2] Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota.

[3] Berdasarkan Pasal 1 huruf j. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah daerah.

[4] Beradasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281, setiap orang yang  mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki  Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77  ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

[5] Pengujian kendaraan bermotor.

[6] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah produk dari BPK yang merupakan hasil akhir dari Hasil Pemeriksaan.

[7] Berdasarkan Pasal 1  angka 12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

[8] Dalam Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

[9] Unit Pelayanan Teknis.