Kejati DIY Dituding Politis

BANTUL – Penetapan Idham Samawi sebagai tersangka[1] terkait dugaan kasus korupsi dana hibah[2] Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 12,5 miliar dinilai kental dengan nuansa politik. “Ya, mungkin saja ada nuansa politik,” kata Ketua DPP[3] PDI-P Bidang Kehormatan, Sidarto Danusubroto, usai menghadiri peringatan HUT ke-182 Kabupaten Bantul di Lapangan Trirenggo, Bantul, Sabtu (20/7) sore.

Menurut Sidarto, Idham masuk dalam daftar nama calon sementara anggota legislatif nomor urut 1 untuk DPR RI dari daerah pemilihan DIY. Mantan Bupati Bantul dua periode itu merupakan Ketua DPD[4] PDI-P DIY sekaligus Ketua DPP PDI-P Bidang Rekrutmen dan Kaderisasi.

Sidarto mengatakan, DPP PDI-P akan memberikan bantuan hukum[5] bagi Idham. Dipastikan Idham akan mendapatkan pendampingan.

“Pasti nanti ada bantuan. Pokoknya kita bantu dari sisi hukum dulu,” katanya.

Mantan ajudan Bung Karno itu mengaku baru tahu soal status hukum yang disandang koleganya tersebut. Namun ia enggan berkomentar soal pencalonan Idham sebagai Caleg[6] DPR RI Dapil[7] DIY. “Saya tidak akan komentar itu. Saya baru dengar,” ucapnya.

Usaha wartawan untuk mendapatkan konfirmasi dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati Bantul Hj Sri Suryawidati tidak membuahkan hasil. Sebab pengamanan yang dilakukan kepada kedua pejabat ini terbilang ketat oleh petugas keamanan yang berseragam hitam-hitam. Wartawan pun tidak bisa melakukan konfirmasi maupun wawancara kepada kedua tokoh itu.

Sebelumnya, Kepala Kejati[8] DIY, Suyadi mengemukakan, Kejati DIY menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 12,5 miliar. Dua tersangka itu adalah Idham Samawi dan Edi Nurcahyo yang merupakan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul. Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya belum diperiksa sebagai tersangka.

Menuai Protes

Rencana pemberian bantuan hukum terhadap mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang dilakukan DPP PDI-P menuai protes dari kader PDI-P. Arus bawah partai berlambang banteng dengan moncong putih itu menilai DPP PDI-P diskriminatif terhadap perlakuan para kadernya yang tersangkut perkara hukum.

Orang pertama yang merasa dianaktirikan PDI-P adalah Ratno Pintoyo. Mantan Ketua DPC[9] PDI-P Gunungkidul itu menganggap ada upaya yang membeda-bedakan antara kader yang tersangkut perkara korupsi.

“Terus terang kami heran dengan arah sikap PDI-P, katanya kader yang tersangkut perkara korupsi tidak akan dibela, karena memalukan partai. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” ucap Ratno kepada wartawan, Minggu (21/).

Menurut Ratno, dalam perkara Idham, jelas ada pelanggaran hukum yang dilakukan dengan dana hibah tersebut. Hal itu diperkuat dengan kacaunya proses paripurna yang berujung pada voting[10] untuk menggelontorkan anggaran ke Persiba melalui KONI tersebut. “Kalau itu tidak melanggar hukum, semestinya tidak dengan voting, namun aklamasi[11]. Dulu kalau tidak salah saat membaca di media sudah diingatkan kalau melanggar hukum, sekarang giliran terbukti, justru malah diberikan pembelaan,” tutur mantan Ketua DPRD Gunungkidul yang kini masih menunggu ketetapan hukum atas dugaan korupsi tunjangan dewan.

Sejauh ini, Ratno sudah merasa pasrah dengan kasus yang menimpanya. Pertama, tidak ada pembelaan dari partai, yang kedua semua tersangka dilarang untuk menjadi Caleg dengan alasan kontraproduktif[12] terhadap partai.

“Nah semestinya, hal ini juga terjadi pada Idham Samawi. Kalau PDI-P itu partainya wong cilik, kami harapkan tidak diskriminatif,” tuturnya.

Politisi kawakan PDI-P Gunungkidul Ternalem PA juga berharap Idham benar-benar sosok politisi yang elegan dan menjunjung integritas. “Dulu dia juga sempat ngomong di media, penetapan tersangka korupsi oleh Kejaksaan itu tidak main-main. Sudah berdasarkan pencermatan yang dalam. Nah akhirnya kader[13] termasuk saya dicoret,” tuturnya.

Jadi Pintu

Ditetapkannya Idham menjadi tersangka korupsi dinilai menjadi pintu pengusutan korupsi lain yang melibatkan dirinya. Penegakan hukum harus dikawal oleh masyarakat.

“Pemeriksaan kasus korupsi IS harus dilakukan dengan seksama dan tepat. Harus dipikirkan juga efek yang bisa saja muncul atas respon warga Bantul yang pro IS,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim, Minggu (21/).

Menurut Hifdzil, penetapan Idham sebagai tersangka kasus korupsi di menjadi pintu masuk untuk  pengusutan kasus korupsi lainnya di Bantul. Terutama yang berkaitan dengan penguasa lokal.

Penetapan orang kuat di Bantul itu disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Suyadi pada Kamis lalu. Selain Idham, satu lagi yang dijadikan tersangka adalah Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul yang kini menjadi Kepala Bagian Kerjasama dan Pengembangan Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Bantul.

Baharuddin Kamba dari Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch juga berharap penetapan Idham sebagai tersangka menjadi pintu masuk bagi Kejati untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi lain di Bantul. Antara lain kasus korupsi Bantul Radio, Bantul Kota Mandiri, Pembangunan stadion, Tembakau Virginia dan dana gempa.

Tak Coret

Pencalonan Idham menuju kursi DPR RI pada Pemilu 2014 mendatang dipastikan tidak akan terganggu. Ketua Divisi Hukum dan Lembaga KPU DIY Miftahul Alim mengatakan, ditetapkannya Idham sebagai tersangka tidak akan mengganggu proses pencalonannya, karena hal tersebut masih dalam tahap awal dalam penanganan kasus hukum. “Tidak masalah dengan status tersangka, karena belum mengikat secara hukum,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan KPU, sesorang harus mengundurkan diri sebagai calon jika telah divonis penjara dan tidak mengajukan banding. “Jika divonis bersalah tetapi banding, juga belum dapat dicoret karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

Untuk itu, KPU DIY tidak akan menindaklanjuti status tersangka mantan Bupati Bantul tersebut. “Tidak akan kita hentikan karena proses administrasinya tidak ada yang salah,” ucapnya.

Wakil Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga DPD PDI-P DIY, Esti Wijayanti memilih bersikap diam. Esti mengaku belum menerima informasi lengkap tentang status tersengka tersebut.

“Saya belum dapat memberikan informasi apa pun, karena belum mendapatkan informasi,” katanya.

Selain itu Esti mengaku belum ada pembicaraan di internal partai tentang hal itu. (ryo/sri)

Sumber: Bernas Jogja (22 Juli 2013)

 

Catatan:

Ketentuan mengenai persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.



[1]Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[2]Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

[3] DPP adalah kependekan dari Dewan Pimpinan Pusat.

[4] DPD adalah kependekan dari Dewan Pimpinan Daerah.

[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

[6]Caleg adalah kependekan dari Calon Legislatif.

[7] Dapil adalah kependekan dari Daerah Pemilihan (Dapil) : Batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih. (http://glosarium.org/subjek/pemilu/arti/?k=dapil).

[8] Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi adalah kantor kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

 

[9]DPC adalah kependekan dari Dewan Pimpinan Cabang.

[10]Voting adalahsalah satu metode pengambilan keputusan.

[11]Pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat dan sebagainya terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara. (KBBI).

[12]Kontraproduktif artinya bersifat tidak (mampu) menghasilkan; tidak menguntungkan. (KBBI).

[13]Kader adalah orang yang diharapkan akan memegang peran yang penting dalam pemerintahan, partai, dan sebagainya. (KBBI).