JOGJA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar.
Kepala Kejati DIY[1] Suyadi mengumumkan dua tersangka[2] itu adalah HM IS yang menjabat sebagai Manajer[3] Persiba[4] Bantul sekaligus Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Bantul saat pencairan dan EBN MA, Kepala Kantor Pemudaan dan Olahraga Bantul kala itu.
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan[5] dan terbagi dua berkas satu HM IS dan satunya EBN MA,” ucap Suyadi di kantor Kejati, Jumat (19/7).
Berdasarkan penelusuran Harian Jogja, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI adalah Haji Muhammad Idham Samawi yang juga mantan Bupati Bantul. Adapun EBN MA adalah Edi Bowo Nurcahyo.
Pengumuman Idham menjadi tersangka, kemarin seakan memperkuat Jumat merupakan hari keramat bagi koruptor[6].
Komisi Pemberantasan Korupsi sering menetapkan atau menahan tersangka korupsi pada hari Jumat, salah satunya Angelina Sondakh.
Hingga berita ini diturunkan baik Idham maupun Edi tidak bisa dihubungi. Telepon seluler dan pesan yang dikirim tidak dibalas.
Hanya pada April lalu, Idham Samawi sempat ditanya wartawan seputar kasusnya. Dia memilih bungkam terkait dugaan korupsi[7] dana hibah[8] untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Idham mengaku tak kompeten[9] untuk menjelaskan skandal[10] yang membelit Persiba. “Saya enggak ada komentar soal itu,” katanya, Senin (1/4).
Suyadi menjelaskan Idham dan Edi ditetapkan sebagai tersangka karena keterkaitannya dalam pencairan dan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2011 Rp8 miliar dan APBD perubahan Rp4,5 miliar yang dihibahkan ke Persiba Bantul. Hasil penyelidikan[11] menunjukkan adanya penggunaan dana tidak sesuai peruntukan misalnya untuk kegiatan-kegiatan yang sudah ada dananya. Penggunaan dana yang disebut untuk pembiayaan Liga Super Indonesia juga tidak digunakan semestinya. Selain itu ada juga yang digunakan untuk membiayai catering tanpa tagihan sebelumnya.
“Tindakan melawan hukumnya sudah terbukti dan kami yakin kerugian negara pasti ada walaupun untuk pastinya saat ini kami belum melakukan audit[12]. Saya tidak akan menetapkan kalau tidak sesuai, kami melakukannya dengan profesional[13],” papar Suyadi.
Kasus ini mencuat akhir 2012 dan masuk ke penyelidikan Februari 2013. Setidaknya lebih dari 20 saksi[14] telah diperiksa mulai dari pengurus KONI termasuk Idham, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kala itu Helmi Jamharis, Sekda[15] Bantul.
Riyantono, dan terakhir beberapa anggota Dewan. Suyadi menyatakan siap dengan berbagai risiko[16] yang mungkin dihadapi. Ia mengaku hanya mnejalankan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pembinaan dan penindakan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka tersebut ditegaskannya dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun yakin masyarakat tidak akan melakukan protes.
“Kalau kami sudah bekerja secara profesional seperti itu dilawan, kapan negara akan maju dan saya yakin itu tidak akan terjadi,” tegas dia.
Adapun Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY Dadang Darussalam menambahkan penetapan Idham dan Edi sebagai tersangka baru dilakukan Kamis (18/7). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka keduanya belum menjalani pemeriksaan. Kejati juga belum menahan tersangka. Penahanan[17] akan dilakukan jika dalam proses penyidikan nantinya kedua tersangka tidak kooperatif[18].
Ketua DPRD Bantul Tustiyani menyatakan menghormati proses hukum Kejati DIY. Ia memastikan APBD 2012 dalam proses awal penyusunan, pencermatan, hingga penetapan telah berjalan sesuai mekanisme[19] dan tata aturan yang berlaku.
Menurutnya, alat kelengkapan Dewan dalam proses pembahasan seluruh dana hibah 2012 telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang mengikat. “Dari awal Dewan tidak menemukan ada yang menyalahi peraturan dari dana hibah APBD tahun kemarin,” kata Tusti.
Pendapat Tusti dikuatkan dengan tidak adanya revisi[20] atau rekomendasi[21] diberikan Gubernur DIY dalam tahap konsultasi rancangan APBD. Artinya, imbuh Tusti menyangkut alokasi anggaran program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)[22] termasuk hibah KONI maupun Persiba secara tidak langsung telah disetujui oleh Gubernur DIY untuk ditetapkan sebagai produk hukum Peraturan Daerah yang sah dan dapat diberlakukan.
Terpisah, Sekretaris Persiba Wikan Werdho Kesworo mengakui sosok yang berperan utama membawa Persiba bisa tetap bertahan hingga kini memang tak lain adalah Idham Samawi. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya mantan orang nomor satu di Kabupaten Bantul tersebut sebagai tersangka, ia mengkhawatirkan nasib Persiba ke depan.
Kekhawatirannya itu cukup beralasan. Pasalnya, selama ini kebutuhan Persiba untuk satu musim kompetisi[23] dianggarkan sebesar Rp1 miliar. Sedangkan untuk sumber pendapatan, ia mengaku hanya bisa memanfaatkannya dari para donatur saja. “Dan itu pun jumlahnya kan tidak seberapa,” ujarnya.
Sementara tiap bulannya, ia mengakui pengeluaran terbesar pihaknya memang di sektor gaji, baik gaji pelatih maupun pemain. Diakuinya, setiap bulan, pihaknya harus menggelontorkan dana hampir Rp375 juta untuk pembayaran gaji pemain dan pelatih. “Itupun sampai sekarang, gaji pelatih masih menunggak satu bulan,” akunya.
Ditegaskannya, dengan kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin musim depan Persiba akan dilimpahkan kepada investor[24] dari luar Bantul. Pasalnya, sejauh ini mengira tak ada satu pun investor dari Bantul yang sanggup membiayai.
Terkait hal ini, ia berharap suporter[25] dan masyarakat pecinta Persiba tidak panik terlebih dahulu. Pasalnya jika memang harus dilimpahkan kepada investor di luar Bantul, bukan berarti Persiba akan dibeli putus oleh mereka, melainkan sebisa mungkin ditawarkan opsi sewa-menyewa. “Bayangkan sendiri, mana ada orang Bantul yang sanggup mengeluarkan duitnya hampir setengah miliar rupiah per bulan untuk Persiba,” ujarnya.
Beruntung, dengan kondisi seperti itu, melalui efektivitas anggaran yang diberlakukan oleh manajemen beberapa bulan, diharapkan bisa memangkas anggaran operasional sebesar hampir 50%. (Eva Syahrani, Arief Junianto, Endro Guntoro)
Sumber: Harian Jogja, 20 Juli 2013
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sementara dalam Pasal 6 ayat (4 ) peraturan tersebut diuraikan bahwa hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
Berdasarkan Pasal 6 peraturan yang sama, Gubernur menetapkan daftar nama dan alamat penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
[1]Daerah Istimewa Yogyakarta.
[2]Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[3]Orang yang berwenang dan bertanggung jawab membuat rencana, mengatur, memimpin, dan mengendalikan pelaksanaannya untuk mencapai sasaran tertentu (KBBI).
[4]Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul.
[5]Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undnag-Undnag Nomr 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
[6]Orang yang melakukan korupsi; orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan) tempat kerjanya (KBBI).
[7]Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
[8]Pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain (KBBI).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
[9]Berkuasa (memutuskan, menentukan) sesuatu; berwewenang (KBBI).
[10]Perbuatan yang memalukan; perbuatan yang menurunkan martabat seseorang (KBBI).
[11]Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
[12]Pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya (KBBI).
[13]Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya (KBBI).
[14]Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri, dan ia alami sendiri.
[15]Sekretaris Daerah
[16]Akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan (KBBI).
[17]Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
[18]Bersifat kerja sama (KBBI)
[19]Cara kerja suatu organisasi (perkumpulan dan sebagainya) (KBBI).
[20]Peninjauan (pemeriksaan) kembali untuk perbaikan (KBBI).
[21]Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomro 15 Tahun2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
[22]Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Hibah dan Tata Cara Bantuan Sosial, SKPD adalah pelaksana teknis yang selanjutnya disingkat SKPD Teknis adalah perangkat daerah atau unit kerja selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, yang mempunyai program kegiatan hibah dan atau bantuan sosial.
[23]Pertandingan untuk merebut kejuaraan dalam gabungan perkumpulan olahraga (KBBI).
[24]Penanam uang atau modal; orang yang menanamkan uangnya dalam usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan (KBBI).
[25]Orang yang memberikan dukungan, sokongan, dan sebagainya (dalam pertandingan dan sebagainya) (KBBI).