Yakin, Merasa Tak Bersalah

MANTAN Kakanpora[1] Bantul Edy Bowo Nurcahyo mengaku belum mengetahui keputusan Kejati[2] DIJ yang telah menetapkan dirinya bersama mantan atasannya, Idham Samawi sebagai tersangka[3]. Bowo, demikian sapaan akrabnya, meyakini dirinya tidak bersalah.

“Saya sekarang masih di Jakarta,” elaknya saat dihubungi via ponselnya kemarin (19/7).

Pria yang sekarang dimutasi[4] menjadi Kabag[5] Kerja Sama dan Pengembangan Potensi Daerah itu berjanji akan memberikan keterangan resmi.

Itu dilakukan setelah dirinya sepulang dari Jakarta. Di pihak lain, penetapan Idham sebagai tersangka dikhawatirkan mempengaruhi masa depan Persiba[6] Bantul. Ini karena keberadaan Bupati Bantul periode 1999-2004 dan 2005-2010 merupakan figur[7] sentral[8] bagi klub[9] berjuluk Laskar Sultan Agung tersebut.

“Bagaimana nasib Persiba tanpa beliau. Ya, jujur saja itu, masih abu-abu,” tutur Sekretaris Persiba Wikan Werdo Kisworo. Dia merasa ragu, bila tanpa Idham, Persiba belum tentu seperkasa sekarang.

Dikatakan, bila Idham benar-benar berhalangan tetap memimpin Persiba, tak tertutup kemungkinan Persiba bakal dijual ke pemodal di luar Bantul. Di mata Wikan, sangat sulit mencari orang Bantul yang mau menggelontorkan banyak uang ke The Reds sebagaimana selama ini dilakukan Idham.

Agar Persiba tidak dibawa keluar Bantul, maksimal pemodal baru hanya bisa mengakuisisi[10] sebagian kepemilikan Persiba. Separonya lagi tetap dikuasai pemangku kepentingan[11] di Bantul.

“Tapi ini baru wacana. Kalaupun nantinya dijual, Persiba tak akan dimiliki secara utuh oleh pemodal baru. Orang-orang Bantul tetap berhak memiliki Persiba,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wikan mengatakan manajemen sekuat tenaga membawa Persiba menyelesaikan kompetisi IPL[12] 2013. Ia berharap, meskipun Idham tak aktif, Persiba tak lagi mengalami prahara gaji seperti kompetisi musim lalu. Namun demikian, ia mengakui ada gejala ke arah sana. Sedangkan Manajer Persiba Briyanto Anwari Syarif saat dihubungi beberapa kali tak bersedia mengangkat ponselnya.

Terpisah, Ketua DPRD Bantul Tustiyani enggan mengomentari penetapan tersangka bagi Idham dan Bowo tersebut. “Saya nggak mau soal itu,” hindarnya.

Meski demikian, sebagai salah satu Pimpinan Dewan[13], Tusti mengaku siap bila suatu saat dipanggil Kejati. Sebab, sepengetahuan dia proses pengucuran dana hibah[14] Persiba Rp12,5 miliar itu telah sesuai dengan prosedur.

“Sudah melalui proses pembahasan di Komisi, Badan Anggaran, dan disetujui di Paripurna. Meski di Paripurna diputuskan melalui voting[15],” ungkapnya. Selain itu, lanjut dia, Gubernur DIJ tidak memberikan catatan pada APBD[16] Bantul 2011.

Karena itu, jika eksekutif[17] disangka bersalah dalam penggunaan dana hibah tersebut, Tusti mengaku tidak tahu-menahu. Keputusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik[18] Kejati DIJ. “Kapasitas saya sebagai Anggota Dewan. Kita serahkan kepada proses hukum,” ungkapnya.

Seperti pernah diberitakan Radar Jogja Senin (18/3) lalu, sebetulnya dana hibah Persiba telah diaudit[19] oleh auditor[20] independen Abdul Muntalib.

Dari audit yang dirampungkan pada 16 April 2012 itu, Persiba menerima kucuran hibah Rp12,5 miliar. Hibah dikucurkan lima tahap. Rinciannya, 13 Januari 2011 (Rp3,8 miliar), 18 Februari 2011 (Rp3,1 miliar), 29 Maret (Rp894 juta), 8 September 2011 (Rp3 miliar), dan 4 November 2011 (Rp1,6 mliar).

Dari total hibah itu, Rp5,2 miliar dipakai untuk mengembalikan talangan. Ada sepuluh orang yang ikut memberikan talangan itu. Di antaranya ada nama Pelatih Persiba Sajuri yang ikut memberikan talangan Rp100 juta.

Dalam audit yang dilaporkan Abdul Muntalib dari Kantor Akuntan Publik Bismar, Muntalib & Yunus, secara detil diungkap adanya pengembalian pinjaman dana talangan.

Ada sembilan kali transaksi[21] yang dilakukan. Nama Sajuri ada di urutan sembilan. Urutan pertama dan kedua pada 9 Agustus 2010 dan 9 Oktober 2010 tercantum nama Drs. HM. Idham Samawi masing-masing memberikan talangan Rp100 juta dan Rp120 juta.

Lalu pada 10 Oktober 2010 ada tiga kali pengembalian talangan kepada Sandimin (Rp300 juta), Suharto (Rp175 juta), Hanung Raharjo ST (Rp200 juta) dan dilanjutkan 10 November 2010 kepada Drs HM. Idham Samawi (Rp300 juta).

Selanjutnya 7 Desember 2010 kepada Suharto (Rp158 juta). Pengembalian dana talangan terbanyak dilakukan pada 8 September 2011 sebanyak 13 kali.

Talangan yang dikembalikan pada tanggal itu diberikan kepada Singgih Riyadi SE (Rp100 juta), Sajuri SPd (Rp100 juta), Bagus Nur Edy W (Rp100 juta), Yulianto (Rp100 juta) dan Agus Tri W (Rp100 juta).

Kemudian kepada Hanung Rahaarjo ST (Rp150 juta), dan Imam Satriadi sebanyak tiga kali masing-masing Rp500 juta, Rp700 juta, dan Rp1 miliar. Semua talangan dikembalikan pada tanggal yang sama 8 September 2011. Masih tanggal tersebut ada pula pengembalian talangan kepada Wirmon Samawi (Rp500 juta), dan Drs HM. Idham Samawi masing-masing Rp300 juta dan Rp200 juta.

Pengembalian dana talangan itu yang banyak dilakukan pada 8 September 2011 itu bertepatan dengan direalisasikannya[22] hibah tahap empat dari APBD Bantul Rp3 miliar. (mbr/nes/mar/kus/nn)

Sumber: Radar Jogja, 20 Juli 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Seseorang ditetapkan menjadi tersangka dengan adanya “bukti permulaan” terlebih dahulu. Penyidik harus lebih dulu memperoleh atau mengumpulkan bukti permulaan atau probable cause, fakta dan keadaan berdasarkan informasi yang sangat bisa dipercaya yang dapat menjadi alat bukti bahwa tersangka adalah pelaku tindak pidana tersebut.



[1] Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga.

[2] Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) adalah kantor kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[4] Mutasi adalah pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain. (KBBI)

[5] Kepala Bagian.

[6] Persiba adalah Persatuan Sepak bola Indonesia Bantul

[7] Figur adalah bentuk; wujud; tokoh. (KBBI)

[8] Sentral adalah dianggap sebagai pusat; tokoh yang merupakan inti suatu kegiatan. (KBBI)

[9] Klub adalah perkumpulan yang kegiatannya mengadakan persekutuan untuk maksud tertentu. (KBBI)

[10] Akuisisi adalah pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset; pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset. (KBBI)

[11] Pemangku kepentingan (stakeholder) adalah individu atau kelompok yang berkepentingan terhadap keberhasilan organisasi dalam memberikan hasil yang diinginkan dan mempertahankan kelangsungan produk dan jasa organisasi. Pemangku kepentingan mempengaruhi program, produk, dan jasa. (Kamus Bisnis)

[12] Indonesian Premier League (Liga Prima Indonesia).

[13] Dewan adalah majelis atau badan yang terdiri atas beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal dengan jalan berunding. (KBBI)

[14] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

[15] Voting adalah putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak; pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. (www.glosarium.org)

[16] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD).

[17] Eksekutif adalah berkenaan dengan pengurusan (pengelolaan, pemerintahan) atau penyelenggaraan sesuatu; kekuasaan menjalankan undang-undang; pejabat tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada direktur utama atau pemimpin tertinggi dalam perusahaan atau organisasi. (KBBI)

[18] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia  atau pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

[19] Audit adalah pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank) secara berkala. (KBBI)

[20] Auditor adalah pengaudit. (KBBI)

[21] Transaksi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. (Kamus Bank Sentral Indonesia)

[22] Realisasi adalah proses menjadikan nyata; perwujudan. (KBBI)