Butuh Audit Kinerja SDM Pemkab

SLEMAN – Pimpinan DPRD[1] Sleman mengajukan permohonan audit kinerja[2] kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sumber daya manusia di Pemkab[3] Sleman. Itu dilandasi banyaknya aduan dari masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan[4] BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Sleman 2012.

Meski memperoleh opini[5] Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), banyak catatan yang harus dibenahi oleh pemangku kepentingan. “Ada perlakuan birokrasi[6] tak sesuai track,” beber Wakil Ketua DPRD Rohman Agus Sukamta usai Rapat Paripurna di gedung dewan pekan lalu (4/7).

Menurut Agus, audit kinerja untuk mengetahui tingkat efektifitas[7], efisiensi[8], dan dampak ekonomi yang timbul dari hasil kerja seorang pegawai. Kantor Perizinan Satu Atap dan Dinas Pendapatan Daerah menjadi sasaran utama persoalan ini.

Sesuai prosedur[9], lanjut Agus, pengajuan perizinan harus sudah diproses dan selesai dalam tempo 15 hari. Faktanya, banyak pengajuan izin selesai melebihi ketentuan. Bahkan ada yang sampai satu tahun belum beres. “Itu keluhan yang banyak masuk ke dewan hampir tiap hari,” katanya.

Agus mencium adanya indikasi perbedaan perlakuan antara sesama pemohon izin. Itu terutama oleh petugas cek lapangan. Nah, perlakuan itu bisa menimbulkan kerugian ekonomi. Agus menganalogikan[10], semakin banyak izin selesai dalam tempo singkat, potensi pendapatan daerah meningkat. Itu terkait dengan pembayaran pajak yang meningkat pada izin-izin yang bersangkutan. Misalnya Izin Reklame[11], Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Izin Usaha.

Melalui audit kinerja akan diketahui prosentase penyelesaian izin dan tingkat kerugian ekonomi. “Bisa jadi ada penyalahgunaan kewenangan oleh petugas. Ini akan ketahuan,” lanjut Agus.

Audit kinerja mulai surat-surat masuk sampai selesai. Jumlah tenaga kerja juga menjadi penilaian. Agus menduga, lamanya proses perizinan lantaran minimnya sumber daya manusia. Atau sebaliknya, banyak pegawai cenderung malas dan pilah-pilih surat mana yang akan didahulukan.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Harda Kiswaya justri mendukung rencana dewan. Harta menyatakan, audit kinerja perlu dilakukan guna mengetahui raport pegawai. Selain itu untuk menepis opini like and dislike dari masyarakat. Harda menyarankan petugas perizinan agar menolak berkas permohonan yang tak lengkap. Sebab, itu menjadi pemicu lamanya proses penetapan izin. “Nggak masalah, bagus itu untuk kebaikan,” ujarnya.

Kepala Kantor Perizinan Satu Atap I Wayan Gundana menjamin proses perizinan selesai tepat waktu asalkan semua berkas lengkap dan benar. Di sisi lain, pejabat asal Bali itu menambahkan, institusi yang dipimpinnya sebatas menerima permohonan dan menerbitkan surat izin. Sementara penentu kebijakan izin ada di instansi lain, tergantung pengajuan masing-masing. (yog/din/gp)

Sumber : Jawa Pos, 9 Juli 2013

 

Catatan :

Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:

(1)    Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

(2)    Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.

(3)    Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.

Hasil dari Pemeriksaan kinerja berupa temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan hasil dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya dan ditindaklanjuti bersama dengan pihak terkait.



[1] DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

[2] Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, audit kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.

[3] Pemkab adalah singkatan dari Pemerintah Kabupaten.

[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah produk dari BPK yang merupakan hasil akhir dari Hasil Pemeriksaan.

[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksa Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

[6] Birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. (KBBI)

[7] Efektifitas adalah keberhasilan. (KBBI)

[8] Efisien adalah tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya). (KBBI)

[9] Prosedur adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas, metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah. (KBBI)

[10] Menganalogikan adalah membuat sesuatu yang baru berdasarkan contoh yang sudah ada, mereka-reka bentuk kata baru dengan mencontoh bentuk yang telah ada. (KBBI)

[11] Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.