BANTUL- Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati)[1] DIY segera menaikkan tahap penyelidikan[2] kasus dana hibah[3] KONI[4] ke tahap penyidikan[5]. Desakan itu dilakukan mengingat sudah banyak pejabat dan mantan pejabat Bantul, baik dari lingkungan eksekutif[6] maupun legislatif[7] yang sudah didengar keterangannya.
Kepala Divisi Investigasi MTB Irwan Suyono menganggap Kejati telah memiliki cukup alat bukti untuk menguak kasus penyelewengan anggaran daerah sebesar Rp12,5 miliar yang terjadi 2011. “Kejati segera menetapkan tersangka[8] dalam kasus ini. Segera naik ke penyidikan,” kata Irwan, Rabu (12/6).
Irwan yakin, kasus ini akan mengarah kepada Ketua KONI Bantul saat itu. Sebab, Ketua KONI berperan sentral[9] yang memungkinkan aliran dana hibah KONI ke Persiba[10] Bantul.
Sementara Kejati DIY memang telah memeriksa sejumlah pejabat Bantul, yang dianggap berperan dalam proses hibah KONI ke Persiba Bantul. Bahkan 4 Anggota DPRD Bantul yakni Purwanto dari Fraksi[11] PDIP Amir Syarifudin dari Fraksi PKS Ari Dewanto dan Nur Rahmad dari Fraksi Demokrat telah diperiksa oleh Kejati terkait proses persetujuan dana hibah ini di meja DPRD saat itu.
Seperti diketahui, KONI mendapat kucuran dana APBD[12] murni tahun 2011 senilai Rp8 miliar. Jumlah itu kemudian ditambah pada APBD perubahan tahun yang sama sebesar Rp4,5 miliar. Belakangan, aliran dana yang dialokasikan ke seluruh cabang olahraga di Bantul itu diindikasi hanya mengalir ke Persiba Bantul. (qin)
Sumber: Bernas Jogja, 13 Juni 2013
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Pelaksanaan APBD harus dipertanggungjawabkan. Hal ini diatur dalam Pasal 31 undang-undang tersebut. Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maksimal 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, dilampiri juga Laporan Keuangan Perusahaan Daerah. Bentuk dan isi Laporan Keuangan wajib sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Salah satu bentuk pelaksanaan APBD adalah hibah. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
[1] Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) adalah kantor kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
[4] Komite Olahraga Nasional Indonesia
[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
[6] Eksekutif adalah berkenaan dengan pengurusan (pengelolaan, pemerintahan) atau penyelenggaraan sesuatu; kekuasaan menjalankan undang-undang. (KBBI)
[7] Legislatif adalah berwenang membuat undang-undang; dewan yang berwenang membuat undang-undang. (KBBI)
[8] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[9] Sentral adalah dianggap sebagai pusat; merupakan inti. (KBBI)
[10] Persiba adalah Persatuan Sepak bola Indonesia Bantul.
[11] Fraksi adalah kelompok dalam badan legislatif yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian. (KBBI)
[12] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD).