Minimarket Tak Berizin yang Krusial
SLEMAN – Opini[1] Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK[2] atas laporan keuangan Pemkab[3] Sleman 2011/2012, bukan berarti dalam pelaksanaannya tanpa cacat. Sebanyak 20 catatan menjadi “PR”[4] yang harus diselesaikan. Itu terdiri atas 12 catatan dalam sistem pengendalian intern[5].
BPK juga menemukan adanya delapan tindakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.[6]
Pimpinan Badan Anggaran DPRD[7] Sleman Rohman Agus Sukamta mendesak Tim Anggaran Eksekutif segera menindaklanjuti semua catatan BPK. “Kami punya waktu 60 hari sejak laporan disampaikan,” ungkap Agus kemarin (10/6).
Agus menitikberatkan pada sistem pengawasan internal. Menurut dia, banyaknya catatan BPK disebabkan minimnya pengawasan dari masing-masing kepala SKPD[8].
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rini Murti Lestari mengatakan, banyaknya minimarket tidak berizin menjadi salah satu fokus[9] krusial[10] yang perlu segera diselesaikan. Selain itu juga reklame[11] belum bayar pajak[12] dan unit produksi di sekolah.
Mengenai catatan lain, Rini mengklaim[13] masalah yang terjadi adalah ranah administrasi[14]. Misalnya tentang aset[15] rusak yang belum dilaporkan. “Itu karena kena erupsi[16] Merapi,” katanya.
Kendati begitu, Rini mengakui bahwa setiap ada pembangunan aset baru, catatan administrasi aset lama harus dihapus dulu. “Ada yang terlupa. Ini segera kami tindaklanjuti,” tambah Rini.
Bagian lain, mengenai rekening pasif, Rini menyatakan telah disetor semua. Hal itu muncul dalam laporan BPK lantaran terhitung per 31 Desember 2012. (yog/din/gp)
Sumber: Jawa Pos, 11 Juni 2013
Catatan:
Pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah Pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Dalam Pasal 16 ayat (1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Laporan Hasil Keuangan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah memuat opini.
Lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
- kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
- kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- efektivitas sistem pengendalian intern.
Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni
- opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
- opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion);
- opini tidak wajar (adversed opinion); dan
- pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
[1]Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
[2]Badan Pemeriksa Keuangan.
[3]Pemerintah Kabupaten.
[4]Pekerjaan Rumah.
[5]Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, system pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
[6]Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
[7]Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
[8]Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman selaku pengguna anggaran/barang daerah.
[9]Pusat (KBBI).
[10]Gawat; genting (KBBI).
[11]Pemberitahuan kepada umum tertentu barang dagangan (dengan kata-kata yang menarik, gambar) supaya laku; iklan (KBBI).
[12]Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
[13]Meminta atau menuntut pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang (suatu organisasi, perkumpulan, negara, dan sebagainya) berhak memiliki atau mempunyai hak atas sesuatu (KBBI).
[14]Kegiatan yg berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan (KBBI).
[15]Modal; kekayaan (KBBI).
[16]Letusan gunung api (KBBI).