BPK Tarik Gaji 3 Anggota DPRD

JOGJA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY menarik penghasilan di luar gaji pokok tiga anggota DPRD DIY, tervonis korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul, yang besarnya total mencapai Rp113,5 juta.

Sejak ditetapkan sebagai terdakwa[1] pada 27 September 2012 oleh Pengadilan Tipikor, mereka masih menjalankan tugas kedewanan dan menerima sejumlah tunjangan. Mereka adalah Ternalem PA dan Bambang Eko Prabowo dari Fraksi PDIP serta Rojak Harudin dari Fraksi PKB.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, pada Pasal 112 ayat (6), pemberhentian sementara berlaku bagi anggota Dewan yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam pidana umum atau khusus dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam Pasal 112 ayat (7), mereka yang menjadi terdakwa hanya mendapatkan hak keuangan berupa uang presentasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta pemeliharaan kesehatan. Artinya, mereka tidak berhak mengikuti kunjungan kerja, pendampingan komisi, bimbingan teknis, dan perjalanan daerah.

Penarikan penghasilan di luar gaji itu tertuang dalam LHP BPK atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan, yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK atas nama Nugroho Heru Wibowo. BPK menyebutkan pembayaran penghasilan terhadap tiga anggota terdakwa itu merugikan keuangan daerah, sehingga harus dikembalikan.

Atas adanya pembayaran itu, BPK meminta gubernur untuk memberikan teguran tertulis kepada Sekretaris Dewan yang tidak segera menghentikan pembayaran penghasilan tersebut.

Sekretaris Dewan, Drajat Ruswandono, Selasa (4/6), mengatakan baru mengetahui ketiga anggota Dewan itu menjadi terdakwa setelah menanyakan kepada pengadilan dan mendapatkan surat balasan pada 18 Oktober 2012.

Seketika itu, ia mengaku langsung berkoordinasi dengan Pimpinan Dewan dan membuat Nota Kesepakatan bahwa penghasilan di luar gaji bakal diminta oleh negara. Namun sesuai kesaksian Sekwan dalam Laporan BPK itu, ketiga Anggpta Dewan bersikukuh meminta penghasilan tetap dibayarkan.

Drajat juga mengaku ketika itu telah mengirimkan surat kepada gubernur terkait usulan penghentian sementara dan kemudian ditindaklanjuti gubernur. Surat Pemberitahuan Sementara lalu diterbitkan Kemendagri pada 25 Januari 2013 lalu.

Saat menunggu kepastian dari Kemendagri, Sekwan mendiskusikannya dengan Pimpinan Dewan terkait teknis pengembalian. Pimpinan Dewan meminta korting karena pengembalian dirasa memberatkan. Penghitungan pengembalian kemudian dihitung sejak 18 Oktober 2012 sampai 25 Januari 2013. Hasilnya, Rojak harus mengembalikan Rp11 juta, Bambang Rp22 juta, dan Ternalem Rp13 juta.

Padahal sesuai perhitungan BPK, Rojak wajib mengembalikan Rp36 juta, Bambang Rp51 juta, dan Ternalem Rp46 juta. Menurut Drajat, perhitungan menjadi lebih kecil 50% lantaran antara 27 September dan 18 Oktober 2012 terdapat kegiatan yang memakan biaya besar seperti Kunker dan ada juga tunjangan perumahan.

Ternalem kepada Harian Jogja pernah mengatakan, akan mengembalikan uang itu jika menjadi temuan BPK. Namun kemarin, Ternalem tiba-tiba berpandangan lain. “Nanti kan masih dipansuskan, saya tunggu klarifikasi Pansus ke BPK,” katanya.

Ternalem, Bambang, dan Rojak adalah tiga dari 32 mantan Anggota DPRD Gunungkidul Periode 1999-2004 yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jogja awal Mei lalu karena terbukti korupsi Dana Purna Tugas dari APBD dengan nilai total sebanyak Rp3,05 miliar. (Andreas Tri Pamungkas, andreas@harianjogja.com)

Sumber: Harian Jogja, 5 Juni 2013

Catatan:

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh penghasilan tetap yang terdiri atas:

  1. Uang Representasi;
  2. Uang Paket;
  3. Tunjangan Jabatan;
  4. Tunjangan Komisi;
  5. Tunjangan Khusus; dan
  6. Tunjangan Perbaikan Penghasilan.

Selain penghasilan tetap tersebut, Anggota DPRD dalam kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Panitia diberikan Tunjangan Panitia, yang besarannya diatur dalam Pasal 9 peraturan tersebut. Untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.

Fasilitas lain yang diberikan kepada Ketua DPRD adalah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan satu unit kendaraan dinas. Sementara untuk para Wakil Ketua DPRD disediakan masing-masing satu unit kendaraan dinas. Biaya pemeliharaannya dibebankan pada APBD. Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 peraturan tersebut.

Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, untuk Pimpinan dan Anggota DPRD dapat disediakan pakaian, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 peraturan tersebut.



[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.