BPK Temukan Perdin Fiktif

KULON PROGO Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terus jadi sorotan. Belakangan LHP BPK ternyata mengungkap 18 tiket perjalanan fiktif[1], karena tidak tercatat dalam manifes[2]. BPK juga menemukan perjalanan dinas atas nama yang berbeda.

Anggota Banggar DPRD Kulon Progo Agus Sujarwo mengatakan, BPK juga menemukan adanya belanja yang tidak sesuai dengan standar harga barang dan jasa. Ironisnya temuan ini justru berada di Sekretariat Daerah. Kerugian negara mencapai Rp46,578 juta.

Anggota Banggar DPRD Kulon Progo Agus Sujarwo mengatakan, pada 2012 anggaran perjalanan dinas Setda mencapai Rp1,238 miliar dan terealisasi sebesar Rp811,954 juta atau 65,56%. “Temuan BPK bahwa perjalanan dinas Setda Kulon Progo merugikan keuangan daerah adalah catatan terburuk bagi pemerintah. Apalagi ada temuan tiket yang tidak sesuai SHBJ,” kata Agus kemarin.

Menurut dia, pemerintah sudah melanggar komitmen yang mereka buat dan dituangkan dalam Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ). Padahal SHBJ dibuat bupati dan Perangkat Daerah yakni Setda, tetapi dalam pelaksanaannya mereka langgar sendiri.

“Kami berpikir tentang perjalanan dinas luar daerah, anggarannya melebihi SHBJ sudah melanggar komitmen yang dibuat mereka sendiri, dalam hal ini bupati dan jajaran pejabat Setda,” kata dia.

Selain itu, berdasarkan catatan BPK yang diterima DPRD, biaya transportasi dalam belanja perjalanan dinas yang menggunakan pesawat terbang dibayarkan sebesar pagu[3] anggaran tertinggi dalam SHBJ.

Akibat dari biaya perjalanan dinas yang direalisasikan tidak sesuai dengan kegiatan perjalanan yang sebenarnya, menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp46,578 juta.

Saat dikonfirmasi BPK kepada pihak maskapai atas tiket perjalanan dinas, diperoleh jawaban bahwa harga tiket yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban lebih tinggi dari harga tiket yang sesungguhnya.

BPK menemukan data ‘manifes’ kepada maskapai[4] atas tiket pesawat udara terdapat 18 tiket pesawat yang tidak tercantum pada data manifes maskapai dan tujuh tiket pesawat dengan nomor tiket tercatat atas nama orang yang berbeda dengan tujuan penerbangan yang berbeda pula.

“Banyaknya tiket pesawat yang terdaftar dengan nama orang lain. Ini kesalahan fatal[5]. Ini mau tidak mau, harus dibenahi dari awal. Terkait ada konsekuensi hukum atau tidak, yang jelas salah dan fatal,” kata dia.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi menyayangkan masih ditemukannya belanja tidak sesuai dengan ketentuan dan sudah menjadi temuan BPK setiap tahunnya. “Yang membuat aturan pemerintah sendiri dan dilanggar sendiri. Ini harus menjadi bahan pembenahan administrasi Pemkab Kulon Progo,” katanya. sodik

Sumber: Seputar Indonesia, 6 Juni 2013

Catatan:

Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) 2012 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Dalam Pasal 1 angka 1. Peraturan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa standar biaya adalah satuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran.



[1] Fiktif adalah bersifat fiksi, hanya terdapat di khayalan. (KBBI)

[2] Manifes adalah daftar isi muatan yang diangkut kapal. (KBBI)

[3] Pagu adalah batas tertinggi (tentang anggaran). (KBBI)

[4] Maskapai adalah perseroan dagang, perusahaan. (KBBI)

[5] Fatal adalah: a. mematikan; atau b. tidak dapat diubah/diperbaiki lagi (tentang kerusakan, kesalahan). (KBBI)