PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

RETRIBUSI-JASA
2012
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 5, LD 2012/NO. 5, WALIKOTA 2012
48 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
RETRIBUSI JASA UMUM
 
ABSTRAK :

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah wajib membentuk Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang dimaksud. Pengaturan retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dimaksud diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga perlu adanya pengaturan besaran retribusi yang harus dibayarkan dalam setiap pelayanan. Jenis Retribusi Jasa Umum didasarkan pada potensi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, sehingga yang diatur dalam peraturan ini meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.16 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1988; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 7 Tahun 1996; Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2002; Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009; Perda Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2009; Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009; dan Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Ruang lingkup
  3. Prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi
  4. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  5. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  6. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  7. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  8. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  9. Retribusi Pelayanan Pasar
  10. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  11. Retrribusi Pengolahan Limbah Cair
  12. Wilayah pemungutan
  13. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  14. Pemungutan retribusi
  15. Pengembalian kelebihan pembayaran
  16. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  17. Tata cara penagihan
  18. Kedaluarsa penagihan
  19. Insentif pemungutan
  20. Peninjauan tarif
  21. Sanksi administrasi
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan Pidana
  24. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :

– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kodya Dati II No. 9 Tahun 2005, Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 7 Tahun 1996 (sepanjang yang mengatur tentang retribusi), Perda Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2002, Perda No. 8 Tahun 2007, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 7 Tahun 2009, Perda No. 17 Tahun 2009, Perda No. 19 Tahun 2009, dan Perda No. 3 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Maret 2012. 

 
Download Perda