RETRIBUSI-PERIZINAN 2012 PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 3, LD 2012/NO. 3, WALIKOTA 2012 30 HLM. PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU |
||
ABSTRAK | : | Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan untuk Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan kepada masyarakat, maka pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin yang diatur dengan Peraturan Daerah. Pengaturan retribusi tersebut, diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan memberikan timbal balik pelayanan kepada masyarakat yang menjamin ketertiban, keamanan, dan kelayakan fungsi bangunan gedung, serta ketertiban keberadaan tempat-tempat usaha. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang pedoman pemungutannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU Gangguan (Hinder Ordonnantie) Staatsblad Tahun 1926 No. 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 No. 450; UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permen PU No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen PU No. 25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen PU No. 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1988; Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2005; dan Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
– Pada saat peraturan ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Perda No. 6 Tahun 1988, Perda No. 25 Tahun 2009, dan Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 7 Tahun 1999, sepanjang tidak diatur dalam peraturan ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. – Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perda No. 6 Tahun 1988, Perda No. 25 Tahun 2009, dan Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 7 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Maret 2012.
|
Beranda
Perda Kota Yogyakarta PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU