PAJAK – BUMI – BANGUNAN 2011 PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 2, LD 2011/NO. 2, WALIKOTA 2011 21 HLM. PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN |
||
ABSTRAK | : |
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Pajak Daerah yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah, sehingga pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1988; Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2007; dan Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 – Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Juni 2011. |
Beranda
Perda Kota Yogyakarta PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN...