PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

APBD
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 23, LD 2012/NO. 23, BUPATI 2012
10 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
 
ABSTRAK :

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Hal tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Angaran 2013 yang dijabarkan APBD serta prioritas dan plafon anggaran semesteran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 31 Juli 2013. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 17 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2012; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 5 Tahun 2009.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2013.

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Desember 2012.

 
Download LD PD-23-2012