RUMAH SAKIT – PELAYANAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 3, LD 2012/NO. 3, BUPATI 2012 68 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WATES |
||
ABSTRAK | : | Peningkatan derajat kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan/atau miskin, merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, sehingga tarif pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan/atau miskin serta terlantar, merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, besaran tarif Kelas III (tiga) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 416/Menkes/PER/II/2011; Kepmenkes No. 1165/Menkes/SK/X/2007; dan Perda Kab. KP No. 10 Tahun 2010.
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. KP No. 6 Tahun 2004 dan Perda Kab. KP No. 7 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 April 2012. |