BANGUNAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 11, LD 2012/NO. 11, BUPATI 2012 105 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG |
||
ABSTRAK | : |
Dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan pembinaan, dan untuk menjamin keandalan bangunan gedung serta demi tercapainya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan, perlu disusun pengaturan tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Maret 2012. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG