IZIN-PERDAGANGAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 3, LD 2012/NO. 3, BUPATI 2012 41 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN |
||
ABSTRAK | : | Penerbitan surat izin perdagangan sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan perlu diberikan kemudahan, keseragaman, dan ketertiban sehingga dapat meningkatkan kelancaran pelayanan publik untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi. Perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan surat izin usaha perdagangan yang prima kepada dunia usaha. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini, sehingga perlu diatur kembali. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; Permenrindag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permenrindag No. 46/M-DAG/PER/9/2009; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | -Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Gunungkidul No. 9 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Januari 2012. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 3 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN