PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 4 TAHUN 2012 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

PERUSAHAAN – DAFTAR
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 4, LD 2012/NO. 4, BUPATI 2012
31 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
 
ABSTRAK : Perusahaan perlu menciptakan iklim usaha yang sehat dengan tersedianya Daftar Perusahaan sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai indentitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan dan bekerja di daerah. Wajib Daftar Perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diatur kembali. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; Permenrindag. No. 37/M-DAG/PER/9/2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Kewajiban, waktu, tempat, dan pengecualian pendaftaran
  3. Kewenangan, tugas, tanggung jawab, dan pelaporan
  4. Tata cara pendaftaran perusahaan
  5. Pelayanan informasi perusahaan
  6. Biaya administrasi wajib daftar perusahaan dan informasi perusahaan
  7. Ketentuan pidana
  8. Pengawasan dan penyidikan
  9. Ketentuan peralihan
  10. Ketentuan penutup

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Januari 2012.

 
Download Perda