PENDIDIKAN-BUDAYA
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 5, LD 2011/NO. 5, GUBERNUR 2011
30 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS BUDAYA
ABSTRAK | : | Dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban unutk membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas. Pendidikan merupakan sarana mewujudkan masyarakat menjadi manusia cerdas utuh berbudaya sesuai dengan filosofi dan ajaran moral nilai luhur budaya. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah memetapkan visi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2025 sebagi pusat pendidikan budaya dan tujuan pariwisata terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan masyarakat yang maju mandiri dan sejahtera. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18; Pasal 28 C; dan Pasal 31 UUD Tahun 1945; UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 23 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; Permen Diknas No. 63 Tahun 2009; dan Perda DIY No. 2 Tahun 2009. |
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini. 2. Pengelolaan pendidikan 3. Penyelenggaraan pendidikan 4. Kewajiban peserta dididk 5. Kewajiban penyelenggara satuan pendidikan 6. Penilaian pendidikan 7. Pembiayaan pendidikan 8. Peran serta masyarakat 9. Ketentuan penutup |
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Mei 2011. |