SLEMAN (KR) – Bupati Sleman Kustini Sri Pumomo didampingi wakilnya Danang Maharsa menyerahkan Nota Keuangan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 pada sidang paripurna di Gedung DPRD Sleman, Senin (22/3). Nota Keuangan ini merupakan wujud pertanggungjawaban Bupati dalam pelaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Bupati menjelaskan, nota keuangan ini disusun setelah selesainya pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020 oleh BPK-RI. “Syukur alhamdulillah BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Ini berkat dukungan dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam perencanaan dan penetapan secara tepat waktu,” ujamya.
Menurut Bupati, target pendapatan Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan sebesar Rp2.538.365.662.110,00 dapat direalisasikan sebesar Rp2.541.050.870.612,73 atau 100.11%. Sementara untuk anggaran belanja dan transfer setelah perubahan sebesar Rp2.908.092.312.851,78 dengan realisasi sebesar Rp2.532.169.209.185,59 atau 87.07%.
“Saya berharap rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dapat segera dibahas, disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,” tambahnya.
Sementara Ketua DPRD Sleman Haris Sugiarta mengatakan, penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, telah diatur di dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
(Has)-d
Selengkapnya: Tautan