YOGYA (KR) – Pemkot Yogya akhirnya mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga 12 kali berturut-turut. Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Yogya 2020.
Hasil audit atas LKPD Kota Yogya 2020 tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan DIY Jariyatna kepada Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi, Rabu (10/3) lalu. “ini hasil kerja keras Pemkot Yogya termasuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang saling bekerja sama sehingga bisa meraih WTP ke-12 berturut-turut,” tandas Heroe.
Menurut Heroe, prestasi WTP tersebut merupakan modal utama dalam menjalankan pemerintahan yang akuntabel. Hal ini karena penyelenggaraan pemerintahan tidak lepas dari penggunaan anggaran. Oleh karena itu proses pelaporan atas keuangan yang digunakan pun harus sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga setiap rupiah yang digunakan wajib untuk dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Oleh karena itu, Heroe mengajak seluruh OPD dan komponen instansi untuk menjaga keberhasilan tersebut. Di samping itu juga tidak lantas berpuas diri demi mengejar prestasi, melainkan dijadikan motivasi dalam meningkatkan kinerja agar kelak dapat terus dipertahankan. “Yang paling utama adalah bagaimana menjaga tanggung jawab dan komitmen untuk menerapkan tata kelola pemerintah yang baik. Ini adalah hasil kinerja dari semua pihak, baik OPD maupun masyarakat Kota Yogya terhadap pelaksanaan program pembangunan yang dilakukan pemerintah,” urainya.
Hal senada dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya Wasesa. Ia berharap kedepan Pemkot terus patuh dan taat pada aturan kepatuhan sehingga apa yang direncanakan benar-benar mencerminkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan begitu masyarakat yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” katanya.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan DIY Jariyatna, menjelaskan opini WTP merupakan hasil seleksi secara ketat. Pasalnya BPK memiliki standar yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan yakni Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Selain itu pemberian opini WTP tersebut merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan.
Ia menambahkan opini WTP juga harus disertai dengan tingkat kesejahteraan rakyat. “Pemerintah daerah jug perlu memperhatikan indikator kesejahteraan masyarakat dalam mengimplementasi keuangan daerahnya masing-masing,” pesannya.
Selengkapnya: Tautan