GUNUNGKIDUL—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul memastikan tidak ada kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol). Adapun besarannya masih sama dengan nominal bantuan tahun lalu yakni Rp2.506 per suara. Untuk pencairan saat ini masih menunggu audit dari BPK terkait dengan penggunaan anggaran di 2020.
Parpol Penerima Bantuan Keuangan
Partai | Suara Pemilu 2019 | Nominal |
PDI Perjuangan | 107.225 | Rp268.706.000 |
Nasdem | 83.469 | Rp209.173.000 |
PAN | 52.360 | Rp131.214.000 |
Golkar | 50.208 | Rp125.821.000 |
Gerindra | 42.807 | Rp107.274.000 |
PKB | 42.533 | Rp106.588.000 |
PKS | 38.241 | Rp95.832.000 |
Demokrat | 25.700 | Rp64.404.000 |
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesebangpol Gunungkidul, Arkham Mashudi mengatakan untuk besaran banpol tidak ada perubahan dan diberikan Rp2.506 per suara. Untuk jumlah bantuan disesuaikan dengan perolehan suara parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Gunungkidul.
Dia menjelaskan, aturan tentang banpol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai. Ada beberapa pertimbangan yang membuat nilai bantuan tidak dinaikkan. Pertama, kenaikan harus melihat kemampuan keuangan daerah. Di sisi ini, kata Arkham, kemampuan keuangan yang dimiliki Pemkab Gunungkidul sangat terbatas sehingga upaya menaikkan nominal bantuan belum masuk skala prioritas.
Kedua, nominal bantuan yang diberikan di Gunungkidul sudah di atas nominal yang tertuang di PP No. 1/2018. “Di Pasal 5 dijelaskan nominal untuk tingkat kabupaten sebesar Rp 1.500 per suara, sedangkan kondisinya di Gunungkidul nominal sudah mencapai Rp2.506 per suara,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/2).
Ia menjelaskan untuk banpol diberikan kepada delapan partai politik. PDI Perjuangan menjadi partai dengan raihan bantuan terbanyak sebesar Rp268,7 juta, sedangkan bantuan terkecil diperoleh Partai Demokrat dengan jumlah 25.700 suara sehingga berhak menerima bantuan Rp64,4 juta. “Total alokasi banpol untuk delapan partai mencapai sekitar Rp 1,1 miliar,” kata dia.
Ditambahkan Arkham, untuk anggaran tidak ada masalah karena sudah dialokasikan dalam APBD 2021. Meski demikian, untuk pencairan saat ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil audit dari BPK terkait dengan penggunaan bantuan di 2020. “Audit masih dilakukan. Untuk pencairan juga menunggu pengajuan dari masing- masing partai,” katanya.
Sekretaris DPD PKS Gunungkidul, Anang Sukrisno mengatakan untuk pencairan banpol jajarannya belum mendapatkan informasi lanjutan. Meski demikian, partainya sudah menyerahkan LPJ untuk penggunaan anggaran di kegiatan 2020. “Sudah kami serahkan dan tinggal menunggu pencairan bantuan di tahun ini,” katanya. (David Kumiawan)
Selengkapnya: Tautan