Tahun Ini, Tidak Ada Kenaikan Bantuan Politik

WONOSARI (KR) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupa­ten Gunungkidul mengambil kebijakan ti­dak menaikkan bantuan keuangan bagi par­tai politik karena sejumlah faktor. Di an­taranya terkait dengan kemampuan ke­uangan daerah dan tingginya nominal tiap suara.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Orga­nisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul, Arkham Mashudi menya­takan tahun ini, tidak ada kenaikan maupun peruba­han bantuan kepada par­tai politik.

“Jumlah nominal tiap suara dengan berpedoman pada PP nomor 1 tahun 2018 mencapai Rp2.506/ suara,” katanya, Minggu (14/2).

Berdasarkan dengan aturan yang ada untuk Kabupaten Gunungkidul sebenarnya masih bisa menaikkan nominal ban-pol, tetapi, pertimbangan kemampuan keuangan da­erah menjadi dasar untuk tidak dinaikkannya ban­tuan partai politik dan hingga saat ini juga belum masuk dalam skala priori­tas kebijakan.

Saat ini jumlah nominal untuk bantuan politik tersebut sudah mencapai Rp2.506 atau masih lebih tinggi dari batas minimum Adapun untuk pencairan saat ini Kesbangpol masih menunggu hasil audit dari BPK terkait dengan peng­gunaan anggaran di tahun 2020 lalu.

’’Audit masih dilakukan oleh BPK juga masih me­nunggu pengajuan dari partai politik,” ucapnya.

Untuk Kabupaten Gu­nungkidul bantuan partai politik akan diberikan ke­pada 8 parpol yang men­dapatkan kursi di DPRD Gunungkidul. Total, Pem-kab Gunungkidul menge­luarkan anggaran senilai Rp 1,1 miliar yang akan dibagikan kepada 8 parpol sesuai dengan perolehan suaranya pada pemilu tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, paling banyak mendapat bantuan adalah PDI Per­juangan yang mendapat­kan 107.225 suara dengan jumlah bantuan anggaran sebesar Rp268.706.000.

Kemudian untuk yang memperoleh bantuan ter­kecil adalah partai Demo­krat. “Parpol terbanyak menerima bantuan politik adalah PDI Perjuangan,” terangnya.

(Bmp)-f

Selengkapnya: Tautan