KEPALA DESA – PENCALONAN | ||
2014 | ||
PERATURAN DAERAH SLEMAN NOMOR 1, BUPATI 2014 | ||
14 HLM | ||
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN SLEMAN NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA |
ABSTRAK | : | Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa perlu dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007. | ||
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal-Pasal berikut: | ||
1. Pasal 1 | ||
2. Pasal 4 | ||
3. Pasal 5 | ||
4. Pasal 11 | ||
5. Pasal 28 | ||
6. Pasal 29 | ||
7. Pasal 32 | ||
8. Pasal 45 | ||
CATATAN | : | -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,28 Januari 2014 |