PERATURAN DAERAH GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2013

KEUANGAN DAERAH – PENGELOLAAN
2013
PERATURAN DAERAH GUNUNGKIDUL NOMOR 9, BUPATI 2013
93 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK : Berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Azaz Umum dan Struktur APBD
4. Penyusunan RAPBD
5. Penetapan APBD
6. Pelaksanaan APBD
7. Perubahan APBD
8. Pengelolaan Kas
9. Penatausahaan Keuangan Daerah
10. Akuntansi Keuangan Daerah
11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Kerugian Daerah
14. Pengelolaan Keuangan BLUD
15. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Agustus 2013.