KEUANGAN DAERAH – PENGELOLAAN | ||
2013 | ||
PERATURAN DAERAH GUNUNGKIDUL NOMOR 9, BUPATI 2013 | ||
93 HLM | ||
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | ||
ABSTRAK | : | Berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010. | ||
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: | ||
1. Ketentuan umum | ||
2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah | ||
3. Azaz Umum dan Struktur APBD | ||
4. Penyusunan RAPBD | ||
5. Penetapan APBD | ||
6. Pelaksanaan APBD | ||
7. Perubahan APBD | ||
8. Pengelolaan Kas | ||
9. Penatausahaan Keuangan Daerah | ||
10. Akuntansi Keuangan Daerah | ||
11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD | ||
12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah | ||
13. Kerugian Daerah | ||
14. Pengelolaan Keuangan BLUD | ||
15. Ketentuan Penutup | ||
CATATAN | : | -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Agustus 2013. |
Beranda
Abstrak Peraturan Perundang-undangan
Kabupaten Gunungkidul PERATURAN DAERAH GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2013