PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 5 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS BUDAYA

PENDIDIKAN-BUDAYA
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  NO. 5, LD  2011/NO. 5,  GUBERNUR  2011
30  HLM.
PERATURAN  DAERAH  PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN  BERBASIS BUDAYA

ABSTRAK : Dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia  seutuhnya,  Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban unutk membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas.  Pendidikan merupakan sarana mewujudkan masyarakat menjadi manusia cerdas utuh berbudaya sesuai dengan filosofi dan ajaran moral nilai luhur budaya. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah memetapkan visi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun  2025 sebagi pusat pendidikan budaya dan tujuan pariwisata terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan masyarakat yang maju mandiri dan sejahtera.
 
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah  ini adalah:
 
Pasal 18; Pasal 28 C; dan Pasal 31 UUD  Tahun 1945; UU No. 3 Tahun 1950  sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 32  Tahun 2004   sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan UU No. 12 Tahun 2008;   UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 17 Tahun 2007;  PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 23 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; Permen Diknas No. 63 Tahun 2009; dan Perda DIY No. 2 Tahun 2009.
 
 
Dalam Peraturan Daerah  ini diatur tentang :
 
1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
2. Pengelolaan pendidikan
3. Penyelenggaraan pendidikan
4. Kewajiban peserta dididk
5. Kewajiban penyelenggara satuan pendidikan
6. Penilaian pendidikan
7. Pembiayaan pendidikan
8. Peran serta masyarakat
9. Ketentuan penutup
 
 
CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Mei  2011.

 
Download Perda No.5 Tahun 2011