Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Jogja tahun 2023 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIJ. Predikat ini telah didapatkan Pemkot Jogja total sebanyak 15 kali berturut turut. “Kami menerima laporan hasil pemeriksaan oleh BPK atas laporan kinerja keuangan tahun 2023. Kita telah mendapatkan sebanyak tiga apresiasi,” ujar Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo, Jumat (8/3).
Apresiasi pertama berkaitan dengan Pemkot Jogja yang kali pertama melaporkan laporan kauangan tahun 2023 atau unaudited LKPD TA 2023 kepada BPK RI.
Pemkot Jogja menyampaikan laporan keuangan itu pada 12 Januari 2024. Hal itu lebih unggul dari daerah lain. “Bahkan prosesi penyampaian laporan itu juga unik dan meriah dengan menggunakan bregada dan seluruhnya menggunakan baju adat Jogja,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Jogja juga mendapatkan apresiasi atas capaian perihal tindak lanjut rekomendasi BPK. Pemkot Jogja mendapatkan score tertinggi di Indonesia yakni 98,37 persen sejak tahun 2020. “Jadi tinggal berapa persen lagi semuanya sudah lunas. Rekomendasi dari BPK total 1.050, kemudian kita sudah menyelesaikan 1.034. Ini persentase yang paling tinggi,” jelasnya.
LKPD Pemkot Jogja TA 2023 dinyatakan mendapat opini WTP dari BPK RI Perwakilan DIJ. Perolehan itu sekaligus menandai Pemkot Jogja meraih predikat opini WTP untuk ke-15 kali berturut-turut.
“Ini menunjukkan kepatuhan, respons dan tanggung jawab kita terhadap kinerja keuangan di Pemkot Jogja,” tambah Singgih.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jogja Danang Rudiyatmoko menyampaikan, capaian pengelolaan Keuangan Pemkot Jogja merupakan proses panjang. Dalam pengelolaan keuangan itu, Pemkot Jogja secara terbuka berkonsultasi dengan BPK dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada msyarakat.
“Ini bukan capaian yang muncul begitu saja, tapi berproses selama beberapa tahun. Sehingga selama 2020 hingga 2023 bisa mencapai tindak lanjut lebih dari 98 persen. Ini semua masih perlu kita kejar. Tidak hanya terkait hasil pemeriksaan ataupun laprannya, tapi bagaimana perencanaan juga harus mengikuti dan sesuai sistem yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya BPK RI melalui Perwakilan DIJ sudah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jogja. Oleh karena itu, hasil laporannya diserahkan ke Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo pada Jumat (8/3) di Kantor BPK RI Perwakilan DIJ. Dalam penyerahan itu, Pemkot Jogja diberikan sejumlah catatan rekomendasi dari BPK untuk dilakukan.
LHP LKPD merupakan pemeriksaan mandatori yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, didasarkan pada UU Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Atas dasar itu, LKPD harus disampaikan oleh gubernur, bupati atau wali kota kepada BPK tidak lebih dari tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah itu, BPK harus menyampaikan LHP atas LKPD kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah. Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyerahkan LHP atas LKPD Pemkot Jogja ke Singgih sebagai penjabat wali kota. Ahmadi mengapresiasi Pemkot Jogja karena menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menyerahkan LKPD auditif tahun 2023 kepada BPK pada 12 Januari 2024.
Penyampaian LKPD ke BPK secara dini oleh Pemkot Jogja seharusnya dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk mengikuti jejak yang sama. “Mudah mudahan di DIJ ini, tahun depan bukan hanya dua daerah ini tetapi empat daerah lainnya,” tuturnya dalam sambutannya. Tujuan dari pemeriksaan Laporan Keuangan ini untuk memberikan opini tentang kewajaran perihal penyajian Laporan Keuangan.
Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemkot Jogja mengungkapkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantaranya, kesatu pengelolaan rekening bank Pemkot Jogja tidak sesuai. Sebanyak 70 rekening yang dibuka di BPD DIJ tanpa persetujuan dari BI dan pelimpahan penerimaan pajak daerah ke kas daerah tidak dilakukan setiap hari.
Kedua, penatausahaan aset tentang tanah belum tertib. Itu karena sebanyak 261 bidang aset tetap tanah belum bersertifikat dan sebanyak 11 bidang aset tanah seluas 22.862 meter persegi senilai Rp28,27 miliar tidak dapat diproses penyertifikatannya karena sudah menjadi hak pihak lain.
“Hasil pemeriksaan ini BPK merekomendasikan Wali Kota Jogja untuk merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2002 dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambah Ahmadi. Tidak hanya itu, BPK juga merekomendasikan merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 136 Tahun 2021 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dengan mengatur mekanisme rekonsiliasi pendapatan daerah dan kas di bendahara penerimaan.
Menanggapi rekomendasi BPK RI, Singgih mengaku itu menjadi catatan untuk daerah yang dipimpinnya. Dia memastikan akan langsung bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan untuk melakukan perbaikan. (oso/rul/laz/by)
Selengkapnya: Tautan
384 total views, 2 views today