PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUK USAHA DAERAH

RETRIBUSI-PRODUKSI
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 17, LD 2011/NO. 8 C, BUPATI 2011
38 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
 
ABSTRAK :

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002. Sesuai dengan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha Umum yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah kembali.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
  6. Struktur dan besarannya tarif retribusi
  7. Wilayah pemungutan
  8. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran
  9. Tata cara penagihan
  10. Keberatan
  11. Pengembalian kelebihan pembayaran
  12. Kadaluarsa penagihan
  13. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  14. Pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan
  15. Intensif pemungutan
  16. Penyidikan
  17. Ketentuan pidana
  18. Sanksi administratif
  19. Ketentuan peralihan
  20. Ketentuan penutup
  21.  

CATATAN :

– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 5 Tahun 2000 dan Perda No. 6 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Desember 2011.

 
Download Perda